News  

PPS Tinggal Menghitung Hari, KPP Pratama Watampone Beri Layanan Maksimal

BONE.99NEWS,ID.- WATAMPONE

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal menghitung hari. Berakhir tanggal 30 Juni 2022, praktis tinggal tiga hari bagi Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti program mirip tax amnesty ini.

Demikian ditegaskan Kepala KPP Pratama Watampone Hadinengrat Nusantoro dalam siaran persnya kepada media ini.

“Diperkirakan akan terjadi lonjakan WP yang akan mengikuti PPS di hari-hari terakhir ini. Selain masih banyak WP yang tengah berproses juga ada WP yang baru tahu kalau ternyata ada datanya di kantor pajak,” lanjutnya.

Baca Juga  Danyon Armed 21 Kawali Datangi Mako Brimob Bone Ada Apa?

Ketika ditanyakan apakah ada kemungkinan PPS diperpanjang, Hadinengrat menjawab itu tergantung dari bapak-bapak kita pembuat Undang-undang (UU).

“Kami ini hanya pelaksana Undang-undang (UU). UU menyatakan bahwa PPS berlangsung sampai 30 Juni 2022, maka kami akan jaga itu. Bisa saja tiba-tiba ada Perppu misalnya, kita lihat saja nanti. Yang jelas kami tetap menyiapkan bahwa akhir PPS adalah 30 Juni. Makanya, kami kembali akan memperpanjang layanan khusus PPS di kantor hingga pukul 21.00. Bahkan khusus dihari terakhir Kamis 30 Juni 2022 kami akan buka layanan PPS sampai jam 24.00 Wita, detik terakhir PPS,” tegasnya.

Baca Juga  Bapekis Bank Mandiri Salurkan Paket Sembako Ke Ponpes Hidayatullah Bone

“Berdasarkan sistem informasi kami, hingga saat ini jumlah WP di wilayah kerja KPP Pratama Watampone yang telah melakukan pembayaran dalam rangka PPS sebanyak 309 WP dengan nilai PPh yang disetorkan sejumlah Rp11,275 miliar. Sedangkan secara nasional telah diikuti lebih dari 145 ribu WP dengan pajak yang disetor mendekati Rp35 triliun,” paparnya.

Baca Juga  Aksi Personel Brimob Bone Bagi-bagi Paket Cinta di Sekolah Kristen Kalam Kudus Bone

Hadinengrat menyampaikan bahwa KPP Pratama Watampone siap memberikan layanan maksimal kepada masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari PPS ini. Yakni, manfaat tidak diperiksa pajak, terhindar dari sanksi administrasi, tarif lebih rendah, dan kepastian atas status harta di data pajak.

Penulis: kasimEditor: Muhammad kasim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *