Kabar  

Penangkapan 1,244 Kg Sabu di Kabupaten Bone, Kapolres: Ini Pengungkapan Terbesar

BONE. — Polres Bone melalui Sat Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan memberantas narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Jumat Sore (20/12/2024) Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Bone.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bone.

“Kali ini, kami melalui Sat Narkoba, berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan enam tersangka dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat hampir 1,244,11 kg,” kata Kapolres.

Baca Juga  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Petugas KPPS serentak Se - Kecamatan Mare

Dilanjutkan Kapolres, penangkapan tersebut terjadi di lokasi berbeda-beda, yang pertama AR, di perkebunan di Dusun Kampong Lampe Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone

“Kemudian tersangka yang lain berhasil diamankan diantaranya, AR(40), SR(20), UM(40), NH(43) dan RH(40 asal kabupaten Sidrap

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1 sechet berisi narkotika jenis dalam pengungkapan ini, berupa 1 bungkus plastik berisi kristal putih seberat 223,2 gram, 3 plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat total 258,54 gram.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Keterbukaa Informasi, Tetapkan DIP dan DIK 2025

Kemudian 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat gram, 1 timbangan digital merek Digital Scale, 2 tas kain warna hitam dan 1 tas ransel hitam serta Uang tunai, 2 unit ponsel,

Adapun pasal yang disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman pada 114 Ayat (2) pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga  BNI Wilayah 07 Makassar Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI, Peluang Masih Terbuka hingga Februari 2026

Sementara ancaman 112 Ayat (2) : pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *