MEDIA SOSIAL MENJADI WADAH KAMPANYE PEMILU 2024

MEDIA SOSIAL MENJADI WADAH KAMPANYE PEMILU 2024 By. Fadilah Rizkia ( Foto Mahasiswa)

Sulsel99news.id–Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) pengguna internet di indonesia tahun 2022-2023 mencapai 215,63 juta orang, sedangkan pada periode sebelumnya hanya terdapat 210,03 juta orang yang menggunakan internet. Hal

tersebut menjelaskan bahwa pertumbuhan jumlah orang yang menggunakan internet di tahun 2022-2023 meningkat dari periode

sebelumnya. Penggunaan internet dalam kegiatan sehari-hari telah menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat. Salah satu manfaat dari kecanggihan teknologi dan kecepatan internet adalah kecepatan dalam mengakses informasi dan

komunikasi jarak jauh. Dengan kecanggihan dan kecepatan internet saat ini, banyak kegiatan yang di lakukan dengan menggunakan bantuan internet.

Media sosial merupakan salah satu platform atau layanan online yang banyak di gunakan oleh masyarakat saat ini. Melansir dari Data Reportal di tahun 2023 terdapat 167 juta pengguna media sosial dengan 153 juta di isi oleh anak muda di atas usia 18 tahun, dan merupakan 79,5 persen dari total populasi masyarakat di indonesia.

Baca Juga  Murid SMPIT Darul Fikri Makassar Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Tingkat Nasional

Tahun 2024 masyarakat indonesia akan menghadapi pemilihan umum, para calon diberikan kesempatan dalam melakukan kampanye di berbagai wilayah. Kampanye dilakukan dengan ketentuan yang telah di tetapkan, kampanye tersebut bukan hanya di lakukakan dengan pertemuan langsung di wilayah tertentu saja, kampanye

ternyata juga memiliki ruang di dalam media sosial. Media sosial memberikan dampak yang cukup besar bagi para calon dalam memperkenalkan diri atau mengampanyekan dirinya. Media sosial

menjadi alat bagi para calon untuk menyebarkan pesan politik, berinteraksi serta membangun dukungan.Kampanye di media sosial dilakukan dengan berbagai cara, baik menggunakan konten multimedia ataupun pemasaran digital. Para calon

Baca Juga  Gubernur Andi Sudirman Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Jokowi

dapat membuat gambar, infografis atau video dalam menyampaikan pesan kampanye dengan cara yang menarik dan mudah di akses. Tak jarang para calon juga memberikan respon langsung terhadap tanggapan para masyarakat di media sosial, baik melalui kolom komentar maupun

live atau siaran langsung. Kampanye yang dilakukan di media sosial juga harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu pasal 37 dan 38. Pasal 521

UU Pemilu menyebut setiap pelaksana, peserta/tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan

pelaksanaan kampanye akan terancam pidana penjara paling lama 2-4 Tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Kampanye

di media sosial akan membantu memperluas jangkauan kampanye serta membentuk opini dari berbagai pandangan dan dukungan dari setiap akun.

Baca Juga  5058 Knalpot Sitaan Polrestabes Makassar Disulap jadi Tugu Ikan di Fly Over

Dengan cakupan yang luas serta kemudahan bagi para masyarakat dalam mengakses dalam media sosial tersebut jelas akan memberikan berbagai dampak

buruk pula baik bagi para calon maupun masyarakat. Mengapa demikian? Karena informasi yang begitu mudah di akses akan memberikan peluang bagi para pihak lain untuk memberikan komentar jahat, ataupun memeberitakan informasi

bohong. Kampanye di media sosial akan lebih memicu konflik dan ketegangan akibat retorika yang agresif. Namun, sikap tersebut jelas tidak akan di beri kelonggan oleh KPU, bagi para pelaku penyebar Hoax atau ujaran kebenciandi media sosial akan di jerat sesuai UU Pemilu Pasal 280. Tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *