Sulsel.99news.id, Makassar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) lndonesia, menyikapi desakan masyarakat untuk penuntasan kasus pembebasan lahan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo.
LSM LIPAN Indonesia desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) semua yang terlibat pasca ditetapkannya enam tersangka pada (21/2/2024) masing-masing AA, ND, NR, AN, AJ dan JK.
Junaedi Layyu Ketua Koordinator wilayah Zona II LIPAN Indonesia, sebagai Sekretaris Tim Kerja Tim Khusus bentukan LIPAN Indonesia mendapat tugas bersama anggota LIPAN lainnya dalam mengawal kasus ini, menyampaikan kepada awak media (26/4/2024), bahwa sudah saatnya Kejati Sulsel, memeriksa juga saudara SYM selaku Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) saat itu.
Lanjut Junaedi menjelaskan bahwa mereka berdua SYM dan AA, yang menandatangani daftar norminatif yang diserahkan ke Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan – Jeneberang untuk diajukan ke PT. ELMAN sebagai Lembaga yang ditunjuk oleh Kementrian Keuangan untuk melakukan pembayaran pembebasan lahan.
Junaedi menduga adanya keterlibatan SYM sebagai P2T dan AA selaku ketua Tim satgas B, bersama dalam proses pembebasan lahan. “Keduanya SYM dan AA memiliki keterkaitan kerja yang menanda-tangani daftar nama-nama, besaran luas tanah dan besaran nilai pembebasan lahan yang akan dibayarkan, jadi sangat mustahil jika AA selaku ketua satgas B, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, sementara SYM sendiri selaku Pejabat Pengadaan Tanah tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ikut di tahan”, tutur Junaedi.
Ketua Timsus LIPAN Indonesia pada penuntasan kasus ini, Muhammad Tahir kepada awak media menyampaikan sangat menyayangkan jika Kajati Sulsel sampai sekarang, belum menetapkan SYM selaku P2T sebagai tersangka, karena secara administrasi sudah sangat jelas keterkaitannya.

“Selain P2T, seharusnya Tim Sembilan juga bertanggung-jawab dalam menyusun daftar norminatif yang diajukan untuk dibayarkan, harusnya secara otomatis Tim Sembilan juga bertanggung-jawab secara hukum karena kesalahan proses pembebasan lahan menyebabkan kerugian Negara sekitar 75,6 M” jelas Muhammad Tahir.
Pada bagian lain Ketua DPP LIPAN Indonesia Ir. Muchtar Baso saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa dia sangat yakin bahwa Kejaksaan Tinggi Sulsel akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, karena biasanya dalam kasus seperti ini tidak semua yang terlibat langsung ditetapkan sebagai tersangka pasti ada yang disimpan dulu sebagai saksi agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengembangkan dan mengetahui siapa saja yang terlibat, karena saksi pasti bisa ditingkatkan jadi tersangka jika kasusnya mengarah ke saksi tersebut.
Secara terpisah Muh. Nasir yang akrab dipanggil Tetta Joa selaku Ketua Umum LIPAN Indonesia ikut menambahkan, “Kami dari LSM LIPAN Indonesia memberi apresiasi, support serta dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel, kami anggap bahwa kejaksaan sudah bekerja memproses laporan pengaduan yang di ajukan oleh Tim Kerja LIPAN Indonesia sejak tahun 2021”.
Dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh anggota LIPAN Indonesia, selain mengawal kasus Bendungan Passeloreng Wajo, juga intens mengawasi kasus lainnya yang merugikan Keuangan Negara.
Sekedar diketahui bahwa Bendungan Paselloreng adalah bendungan yang terletak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Bendungan ini dibangun pada alur Sungai Gilireng di Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 9 september 2021 dengan kapasitas tampung 138 juta meter kubik dengan luas genangan mencapai 1.258 hektare.