Kabar  

Komitmen Perangi Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Resmi Dipecat Melalui Upacara PTDH

Watampone – Polres Bone Polda Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Sebanyak tiga personel Polres Bone resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla. di halaman Mapolres Bone pada Rabu pagi, 28 Januari 2025.

Adapun tiga personel yang dijatuhi sanksi tegas berupa PTDH masing-masing adalah Aipda SPR, Aipda RBW, dan Bripka EVN, yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Gencarkan Pelatihan Coretax, KPP Pratama Gandeng BKAD Bone Sasar Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Dalam amanatnya saat upacara berlangsung, Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri.

Baca Juga  Jelang Implementasi Sistem Pajak Baru, KPP Pratama Gelar Edukasi Untuk Bendahara Instansi Pemerintah

“Keputusan PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri demi menjaga kehormatan, wibawa, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Proses ini telah melalui tahapan pemeriksaan dan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Peristiwa ini hendaklah menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Spirit of Millennials Jasa Raharja Sulsel Kolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Gelar “Guru Teladan Membentuk Generasi Peduli Lalu Lintas”

Upacara tersebut turut dihadiri Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., bersama para pejabat utama, perwira, seluruh personel Polres Bone, serta ASN Polri.

Melalui momentum ini, Polres Bone berharap seluruh personel dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *