Wajo–Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, pada Minggu, 24 November 2024. Insiden ini melibatkan pengendara Sepeda Motor Honda Beat atas nama Muliana, yang tragisnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah mendapatkan informasi tentang kecelakaan tersebut, pada Senin, 25 November 2024 Jasa Raharja Watampone melalui Penanggung Jawab Samsat Siwa, Lohiro Gresya Samai, segera mengambil langkah-langkah respons cepat.
Tim Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk verifikasi data korban.
Selanjutnya, dilakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban untuk memastikan kelengkapan administrasi dan menyampaikan informasi mengenai hak santunan yang menjadi hak ahli waris.
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, santunan bagi korban kecelakaan ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat, mudah, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
“Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami juga terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.