Kabar  

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Bone Serahkan ke BKN

BONE–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone serius memproses Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat pelanggaran dalam pilkada Bone.

Bahkan proses pelanggaran Pilkada itu langsung diserahkan ke BKN.

Hal itu berdasar pada amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN.

Baca Juga  YBM PLN UP3 Watampone Tebar Kebaikan Di Desa Lemo, Kecamatan Kajuara

Ketua Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP Datin), Kasubag, serta staf Bawaslu Bone menyerahkan berkas penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Kantor Regional IV BKN Makassar.

Baca Juga  Satlantas Polres Bone Terus Memberikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke BKN adalah hasil penelusuran informasi awal dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan” ujar Alwi, Ketua Bawaslu Bone.

Senada dengan Alwi, Nur Alim Koordiv PP Datin Bawaslu Bone menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami sudah melakukan penelusuran, sudah membuat laporan hasil pengawasan dan kajian hukumnya, sehingga berdasarkan pleno pimpinan diputuskan merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan diteruskan ke BKN” jelasnya.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem, Sat Brimob Polda Sulsel Siagakan Personel dan Peralatan SAR

Netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN terutama di masa Pilkada, karena dalam proses pemilihan potensi dugaan pelanggaran tidak hanya pada netralitas ASN tapi juga berpotensi melanggar tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *