Dugaan Korupsi Dana Desa di Lunjen Enrekang, Lupian Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana desa di Lunjen
Korupsi Dana desa di Lunjen

MAKASSAR, Selasa 15 Februari 2022 pukul 14.30 Wita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Enrekang telah melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pipanisasi Jaringan Air Bersih Desa Lunjen Tahun Anggaran 2018 yang dibiayai melalui Dana Desa Tahap III dan Pekerjaan Pengadaan Hidram Ram Pam Air Bersih (lanjutan) Desa Lunjen Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Desa Tahap II dan Tahap III.

Agenda persidangan atas nama Terdakwa Drs. LUPIAN Bin MIDA adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan oleh BATARO HIMAWAN, S.H., M.H. dan AINUL YASMIN, S.H.

Adapun Majelis Hakim pada sidang tersebut yaitu Hakim Ketua NI PUTU SRI INDAYANI. S.H., M.H. Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Drs. LUPIAN BIN MIDA yang pada amarnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Liang Mafia Tanah di Parepare, GAMAT RI  Bersumpah. Kenapa?

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus SH kepada awak media mengatakan, Terdakwa Drs. LUPIAN BIN MIDA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Andi Zainal Akhirin membeberkan, olehnya itu membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut dan menyatakan Terdakwa Drs. LUPIAN BIN MIDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Baca Juga  Danny Pomanto Harapkan, Tersangka Dugaan Korupsi Tenri, Bisa Kembali Menjabat Jika Tak Terbukti

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan

Menghukum terdakwa Drs. LUPIAN BIN MIDA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 633.350.541 (enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus empat puluh satu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Baca Juga  Tidak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Parepare Digerebek BAPAN, Pekerja Ungkap Dibeking Anggota

Persidangan telah selesai pada pukul 15.30 Wita berjalan dengan aman dan lancar, selanjutnya sidang dilaksanakan kembali pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 dengan agenda persidangan pembelaan dari terdakwa (pledoi). (Firdauz)