Sulsel.99news.id, Makassar – Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Bakti Haruni, melaunching Program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah (Serasi Peran) di Kantor Dinas Perkimtan Sulsel, Jalan A. P. Pettarani, Makassar, Selasa (3/9/2024).
Andi Bakti mengatakan pengusaha yang memiliki sertifikasi pengembang perumahan, merupakan jaminan kompetensi dan legalitas pengembang, sehingga proses pembangunan dan kualitas perumahan yang dihasilkan dapat dipertanggung-jawabkan.
Andi Bakti Haruni menegaskan, kedepannya tidak boleh ada lagi pengembang yang melakukan aktivitas tanpa memiliki sertifikat dan teregistrasi.
“Melalui program ini kita memfasilitasi supaya teman-teman pengembang di kalangan dunia usaha konstruksi bisa teregistrasi dan tersertifikasi, sehingga bisa terus bergerak melaksanakan aktivitasnya,” katanya.
Dirinya pun mendorong Program Serasi Peran ini nantinya dapat lebih dioptimalkan dengan membentuk sistem aplikasi. Hal ini sesuai dengan arahan Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh untuk menerapkan system digitalisasi pemerintahan, sehingga mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah (Serasi Peran) ini, kita menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menghadirkan layanan seperti ini bagi pengembang,” katanya.
Sementara itu reformer, Nining Wahyuni, yang juga Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Sertifikasi Dinas Perkimtan Sulsel, menjelaskan, dalam perundang-undangan disebutkan, setiap hunian yang dibangun harus memenuhi standar yang telah ditetapkan serta menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Lanjut Nining, menjelaskan bahwa Implementasi Program Serasi Peran ini, mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2024 Tahun 2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan, serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.
“Program ini bertujuan, terpenuhinya standar prosedur dan persyaratan administrasi sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan kualifikasi menengah yang lebih sederhana berdasarkan aturan yang berlaku agar lebih mudah dan efisien diakses oleh pengembang, serta adanya transparansi dalam proses pendaftaran; terintegrasinya implementasi program sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan kualifikasi menengah sesuai dengan standar yang ditetapkan, tersusunnya sistem monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, serta meningkatnya pengawasan terhadap pengembang perumahan agar mereka mematuhi standar yang telah ditetapkan; ketiga tercapainya standar kualitas tinggi dan dapat dipertahankan pada setiap pembangunan perumahan yang dilaksanakan dengan memastikan bahwa semua pengembang perumahan yang ada di Sulawesi Selatan telah tersertifikasi,” jelasnya.
Dengan tersertifikasinya para pengembang, kata Kabid Nining, dapat menjadikan Sulsel sebagai pilot project dalam pelaksanaan program sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas atensi partisipasi dukungan kolaborasi dari semua pihak, sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik berkesinambungan dan mencapai tujuan sesuai yang diharapkan,” pungkasnya. (*)