Bapan Wajo Geram, Kisruh PMD Desa Batu Menuai Kontroversi

WAJO — Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara DPC kabupaten Wajo angkat bicara. Kendati adanya pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan pihak Badan permusyawaratan desa BPD, Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua, kabupaten wajo, Rabu, 1 November 2023.

Kepala Badan Bapan DPC Wajo Firman Akbar menduga, adanya permainan dan pelanggaran administrasi dari pihak BPD, Kecamatan Pitumpanua berdasarkan hasil investigasi Li Bapan RI DPC Kabupaten Wajo.

Dimana pemilihan dan penentuan anggota pengganti antar waktu keanggotaan BPD,  Desa Batu asal-asalan menunjuk anggota BPD atas nama Ninik Wahyuninsih yang tidak sesuai aturan tidak ada dasar hukumnya dari Permendagri 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa (BPD) dimana dalam Paragraf 5 pengisian anggota bpd antar waktu Pasal 22.

Poinnya antara lain :
(I) anggota Bpd yang  berhenti antar waktu di gantikan oleh calon anggota bpd nomor urut berikutnya  berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.

(2) dalam hal calon anggota bpd nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD  digantikan oleh calon BPD nomor urut berikutnya.

Anggota BPD desa Batu tahun 2020 – 2026.
1. Sultan ketua BPD
2. Syamsuddin Wakil Ketua
3. Ahmad Yani Anggota
4. Hamzah Anggota
5. Wahyudi Anggota
6. Hj. Marlina Anggota
7. Indah Sari Anggota

Kronologi dan Faktanya:
Pemilihan Tingkat Desa sebagai berikut :
1. Indah Sari (anggota terpilih sekarang)
2. Hj. Marlina (Anggota terpilih sekarang) catatan, Mengundurkan diri karena mengikuti suami
3. Mardiana (cadangan) sesuai hasil pemilihan tingkat Desa keterwakilan perempuan

Baca Juga  Pesan Muhammad Idris dalam Peringatan Hari Jadi Korpri di Sulbar, Harapkan Tambahan TPP dan Salary

Saat pemilihan tingkat Desa, nomor urut berikutnya adalah saudari Mardiana sebagai cadangan, dan itu  secara otomatis bahwa cadanganlah (perempuan) yang menggantikan kalau ada salah seorang di antara Anggota BPD  yang berhenti dari unsur keterwakilan perempuan.

Ternyata yang diusulkan mengantikan Hj. Marlina adalah NINIK Wahyuningsi yang sudah terkalahkan di tingkat Dusun bukan cadangan. dan Ketua Bpd desa batu saudara SULTAN diduga lagi melakukan rapat dengan anggotanya tidak ada tembusan ke pak Desa selaku mitranya sebelum rapat dilangsungkan.

Nanti berapa hari usai rapat, baru Sultan (ketua BPD) menyuruh aparat Desa membuatkan surat undangan rapat ke pak Desa batu di Kantor Desa. seolah-olah ada undangan ke Pak Desa saat mau rapat padahal tidak dan rapatnya anggota BPD itu di rumah salah seorang anggota BPD An. Ahmad Yani, Agendanya membicarakan PAW ternyata saat itu ketua BPD langsung menghadirkan NINIK Wahyuningsih  untuk ditunjuk sebagai pengganti tanpa ada konfirmasi baik lisan maupun secara tertulis ke Mardiana selaku cadangan, dan paling ironi Ketua BPD mengadakan rapat utk menggantikan anggotanya sementara Hj. Marlina sendiri belum melayangkan surat pengunduran dirinya ke ketua BPD

Pada hal Permendagri Nomor 110 tahun 2016 pasal 22 tentang PAW Anggota BPD bahwa intinya anggota BPD yang berhenti akan digantikan nomor urut berikutnya yaitu nomor 3 Atas nama saudari Mardiana.

Baca Juga  Pj. Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Kembali Tinjau Pelaksanaan MBG di Kota Makassar

Tgl 28 Desember 2022 terbit SK. BUPATI yang mencantumkan nama Ninik Wahyuningsih, sehingga Mardiana keberatan dan langsung melapor ke Ketua BPD dan diberitahu itu aturan berubah dan itu aturan  dari pusat katanya, menurut Sultan ketua BPD. Kemudian Mardiana  ke rumah pak Desa Drs  Baharuddin, termasuk beritahu Ketua Panitia atas nama Hasan Seni dan karena ada pengaduan mardiana, Kepala Desa, Kepala Dusun, Panitia pihak Mardiana ke Kantor PMD Kab. Wajo di Sengkang ingin menemui Kabid dan Ibu Kadis, Bapan Wajo menyetor bukti berkas pemilihan anggota BPD 2020 – 2026 ternyata beliau tidak ada di Kantor. tapi tetap mendapat petunjuk dari Pak Andi Samsu Alam.

Bahwa Silahkan rapat di bawah maksudnya Di Kantor Desa Batu dengan semua unsur terkait dan itu Bapan Wajo kembali melakukan musyawarah di Desa yg dihadiri Semua unsur terkait diantaranya ada Pak Camat, Kapolsek, ada  Pitumpanua, Perwakilan Danramil 1406-10, dan semua dokumen pertemuan dan  Kelengkapan berkasnya dilampirkan lalu kemudian hasilnya dilaporkan ke Kantor Pmd, sampai saa ini SK. PAW juga belum diterbitkan.

Hari Senin, Tanggal 13/03/23 bertemu dengan Ibu Kadis dan Pak Kabid dan sarannya beliau ke Bapan Wajo pihak saudari Mardiana agar menyetor langsung ke Bapak BUPATI Wajo dan itu kami lakukan setelah disposisi Bupati dilimpahkan ke PMD untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga  Buka Muslok IX Orari Bone, Ini Pesan Bupati A Fahzar M Padjalangi

Ahad tanggal 9 April 2023 dan Senin tanggal 10 april 2023 diundanglah Anggota BPD, Kades, Camat Pitumpanua, dan hadir juga Kadis PMD Kab. Wajo dan Kabid PMD, ternyata membuat/mengambil solusi dengan membagi waktu 2 tahun sampai tanggal 31 Desember 2024 untuk Ninik dan 2 tahun berikutnya Mardiana ini, menurut LI-BAPAN RI ini tambah lagi pelanggarannya jadi sasarannya adalah Pak Camat, Kepala Kantor PMD dan Bupati Wajo

Sudah jelas disini di duga ada pelanggaran cacat administrasi oleh pihak ketua bpd desa batu, seharusnya yang sesuai kategori yang berhak adalah saudari MARDIANA selaku cadangan dari hasil pemilihan di tingkat desa batu,kecamatan Pitumpanua,kabupaten wajo sebagai keterwakilan perempuan di desa batu.

LI Bapan RI DPC wajo akan mengawal hal ini sampai  surat keputusan jatuh kepada saudari MARDIANA selaku anggota bpd yang sah secara prosedur, bukan saudari Ninik Wahyuningsi yang tidak jelas dan semestinya  harus dibatalkan dan direvisi kembali SKnya itu

Jika hal ini tidak berjalan sesuai prosedur, masyarakat desa batu sudah tidak percaya dengan sistem penanganan dan penegakan kebenaran dan keadilan  pemerintahan yang ada di wajo, karena  bisa saja menjadi terimbas contoh desa-desa yang lain. Lembaga investigasi badan advokasi penyelamat aset negara mengultimatum kasus ini segera diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *