MAJENE, Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hampir semua ASN akan melakukan kredit di Bank untuk memenuhi kebutuhan yang dianggap mendesak dan bernilai banyak, maka mereka pada umumnya memilih jalan pintas untuk melakukan pinjaman kredit di Bank.
Berbagai perbankan menawarkan kredit kepada ASN, salah satu bank yang melayani kredit ASN dengan jaminan SK PNS dan sebagainya adalah Bank Sulselbar Cabang Majene.
Seperti yang dialami salah satu nasabah Bank Sulselbar Cabang Majene, sebut saja namanya Bunga (samaran). Bunga selama ini berprofesi ASN, namun dirinya pernah tersangkut pidana yang mengharuskan dirinya harus dihentikan sebagai ASN dan masih memiliki kredit pinjaman di Bank Sulselbar dengan nilai yang besar.
Bunga sadar, saat dirinya melakukan penandatanganan MoU dengan Bank Sulselbar, saat proses akad, dirinya tak baca baik baik perjanjian itu dan tak memperhatikan apakah dia memparaf lembar demi lembar. Dirinya hanya ingat menandatangani halaman terakhir perjanjian itu yang dia lakukan sekira tiga tahun lalu.
Informasi yang diperoleh sulbar99news.com, pada pasal 13 perjanjian antara nasabah dengan Bank Sulselbar tentang kewajiban debitur, tertera pada ayat 1 menyebutkan, apabila debitur dipindah tugas masih dalam wilayah kerja bank, maupun tidak, maka dalam waktu tujuh hari, sejak diterimanya surat keputusan pindah mutasi, wajib melaporkan kepindahannya kepada bank, dan untuk pindah tugas di luar wilayah kerja bank, debitur wajib melunasinya secara seketika serta hal ini juga bila debitur dipecat tidak hormat (PHK).
Olehnya itu, atas. bunyi pasal 13 itu, Bunga menghimbau kepada para calon debitur untuk memperhatikan baik-baik ayat 1 tersebut, karena mengandung kata seketika.
Pasalnya, jika tak mampu mengembalikan uang pinjaman yang disertai bunga itu seketika, maka harta kekayaan yang ada akan menjadi taruhan dan siap-siap dilelang untuk mengganti pinjaman kredit tersebut.
Saat ini, tercatat 12 debitur Bank Sulselbar Majene yang menunggak, 6 berprofesi wiraswasta dan 6 nya lagi berprofesi ASN PHK.
Hukum Meminjam Uang di Bank
Dikutip dari kumparan.com, Meminjam uang di bank termasuk dalam riba jahiliyah. Riba jenis ini dapat terjadi ketika seseorang tidak dapat mengembalikan uangnya setelah jatuh tempo, sehingga ia harus membayar kelebihannya.
Riba jahiliyah dilarang karena melanggar aturan kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil keuntungan adalah riba). Dalam hal penundaan waktu penyerahan, riba jahiliyah termasuk riba nasi’ah. Sedangkan dalam hal kesamaan benda yang dipertukarkan, riba ini termasuk riba fadl.
Memberi pinjaman adalah perbuatan baik (tabarru’), sedangkan meminta ganti rugi adalah transaksi bisnis (tijarah) . Transaksi yang semula bertujuan baik tidak boleh diubah menjadi transaksi yang bermotivasi bisnis. Tafsir Qurtuby menjelaskan:
“Di zaman jahiliyah para kreditur, ketika utangnya jatuh tempo, akan berkata kepada debitur:” Lunasi utangmu sekarang atau kamu tunda pembayarannya sebagai tambahan.” Ketentuan baru.
Mengutip Buku Pintar Ekonomi Syariah karya Ahmad Ifham, dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemukan pada pengenaan bunga atas transaksi kartu kredit, peminjaman uang, dan lain-lain.
Dari uraian di atas, jelas bahwa hukum meminjam uang di bank adalah haram dalam Islam. Buya Yahya di Youtube Channel Al-Bahjah TV setuju dengan hal ini. Dia berkata:
“Meminjam uang di bank termasuk urusan riba yang harus segera ditangani. Karena nantinya akan ada larangan yang berkepanjangan. Jadi itu dosa.”
Mengutip buku Ada Apa Dengan Riba? oleh Ammi Nur Umpan, dosa riba sangat besar. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
“Jauhi 7 dosa besar yang merusak. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah itu?’” (HR. Bukhari 2766 dan Muslim 272)
Selain itu, riba juga dapat mendatangkan murka Allah. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:
“Bila zina dan riba dilakukan secara terang-terangan di masyarakat, itu berarti mereka membenarkan hukuman Allah yang akan dijatuhkan kepada mereka.” (Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir 460, dan disahkan oleh al-Albani)
Oleh karena itu, umat Islam harus menjauhi riba dan menarik niat untuk meminjam uang di bank. Jalani saja aktivitas muamalah yang dibolehkan dalam Islam, agar hidup lebih tenang. (*)