“Sederhana sekali sebenarnya masalahnya. Cukup dengan cara tidak ngotot merasa memiliki atau memaksakan kehendak di antara kedua pihak,” kata Asnawin.
Pengurus PWI Sulsel cukup menyampaikan bahwa Gedung PWI Sulsel memang milik Pemprov Sulsel dan Pemprov Sulsel mempersilakan PWI Sulsel mengelola gedung tersebut sebagaimana mestinya. “Jadi tidak perlu ngotot merasa memiliki, memaksakan pinjam pakai dan sebagainya. Intinya, PWI Sulsel yang menggunakan dan mengelola Gedung PWI Sulsel. Saya kira Pemprov Sulsel juga tidak akan mungkin melarang, bahkan boleh jadi akan memberikan anggaran pengelolaan gedung dan anggaran untuk berbagai program kegiatan PWI Sulsel, kalau semuanya dibicarakan secara baik-baik sebagaimana yang dilakukan pengurus PWI Sulsel era LE Manuhua sampai kepada era Pak Ancu (Syamsu Nur),” tutur Asnawin.
Mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat menceritakan, Gedung PWI Sulsel awalnya berlokasi di Jalan Penghibur, Nomor 1, Makassar. Namun, pada tahun 1995, ketika HZB Palaguna menjabat Gubernur Sulsel, Gedung PWI Sulsel (dulu bernama Balai Wartawan) diruislag dan dibangunkan gedung baru di Jalan AP Pettarani 31 Makassar.











