Aplikasi Layanan Pemprov Sulsel, Ada 10 Interoperability Kementerian Kominfo

Sekretaris Diskominfo Sulsel Sultan Rakib. (Foto ist.).

Sulsel.99news.id, Makassar – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan  (Sulsel) terus berupaya memberikan layanan terbaik untuk proses bisnis secara digital atau elektronik. Baik itu layanan digital government to government, government to business dan juga government to public.

Hingga saat ini sudah ada 10 aplikasi yang dihasilkan oleh Diskominfo SP Sulsel masuk dalam interoperabilitas-nya Kementerian Kominfo 2024 ini.

Aplikasi yang masuk dalam Interoperabilitas adalah aplikasi yang bisa berbagi dan menerima. “Aplikasi yang bisa berbicara antara aplikasi satu dengan aplikasi lainnya. Itu menggunakan API (Application Programmer Interface),” tutur Sekretaris Diskominfo SP Sulsel Sultan Rakib, Selasa (3/8/2024) di Makassar.

Baca Juga  Azis Said Paman Almarhum: Farhan Co-Pilot ATR 42-500 Sosok Anak Patuh dan Rendah Hati

Menurut Sultan Rakib, seluruh aplikasi tersebut saat ini masuk dalam Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang dirancang dan dibangun oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). “Ini juga, semuanya, tak lepas dari arahan dari Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh,” ungkap Sultan Rakib.

Baca Juga  Kemendagri Nilai Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Berikut 10 aplikasi tersebut adalah; Assessment, Izinpenelitian, Satudatasulsel, ekinerja, nonasn, smartoffice, ephinisi, pangkat, esakip dan Proptsp.

“Berdasarkan arahan Kementerian Kominfo, akan kita terus SPLP-kan sejumlah aplikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Ini penting agar aplikasi kami tidak selo-selo tapi terintegrasi sehingga lebih bermanfaat,” jelas Sultan Rakib.

Baca Juga  Makassar Juara Umum I Harganas ke-31 Tingkat Sulsel, Danny : Ucapkan Selamat & Sukses

Sekadar diketahui, SPLP merupakan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berfungsi sebagai perangkat integrasi yang terhubung dengan sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk melakukan pertukaran layanan SPBE.  Penggunaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *