
POINSEMBILAN.COM, Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi berinisial VRM berusia 16 tahun di Kabupaten Siak, Riau akhirnya terungkap.
Polres Siak Provinsi Riau menangkap pelaku pemerkosaan VRM pada Senin, 7 Februari 2022 kemarin.
Pelaku merupakan mantan pacar korban dan masih berusia 16 tahun.
Sandhika Arya Syahputra (SAS) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan saat ini mendekam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap seorang gadis berusia 16 tahun,” ucap AKBP Gunar Rahadiyanto Kapolres Siak pada 7 Februari 2022.
Kasus itu bermula dari penemuan mayat di kebun sawit Kelurahan Banteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak pada Minggu, 6 Februari 2022.
Tak perlu menunggu lama, Polres Siak berhasil membekuk pelaku pada hari yang sama pukul 23.00 waktu setempat.
Peristiwa penangkapan pelaku dikonfirmasi oleh Satreskrim Polres Siak yang meneruskannya ke Kapolres Siak.
“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto.
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula ketika korban hendak meminjam uang kepada pelaku untuk membayar hutang.
Pelaku meminta korban untuk menjemputnya di rumah seorang saksi di jalan Siak Buton.
Korban yang datang sekitar pukul 17.30 waktu setempat, kemudian bersama pelaku pergi ke arah kebun sawit.
Korban diperalat pelaku untuk masuk ke sebuah pondok di tengah kebun sawit dengan dalih akan memberikan uang pinjamannya di sana.
Pelaku membekap korban hingga lemas. Pelaku kemudian mengikat korban dan memperkosanya di pondok tersebut. Karena takut aksinya diketahui, pelaku kemudian menyayat tangan korban hingga tewas.
Korban sempat meminjam cangkul kepada warga pada pukul 17.00 waktu setempat untuk mengubur mayat korban.
“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar. (pikiran rakyat)











