BONE  

Tingkatkan layanan Perpajakan, KPP Pratama luncurkan program layanan baru di Loket MPP Kabupaten Bone

BONE. — Guna meningkatkan layanan perpajakan, KPP Pratama Watampone meluncurkan program One Day Service (ODS)/selesai sehari untuk layanan validasi Pajak Penghasilan Final atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), yang biasanya prosesnya memakan waktu 3 (tiga) hari kerja, dengan inovasi ini bisa dipangkas menjadi satu hari selesai.

Layanan ODS untuk validasi PPh Final PHTB ini hanya berlaku khusus untuk pelayanan pajak pada Loket Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone, dan mulai berlaku sejak 2 Desember 2024.

Baca Juga  Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Amri–Rahman  Pendaftar terakhir ke KPU

Syarat dan ketentuan untuk layanan ODS PHTB ini antara lain : 1. Berkas diterima paling banyak 5 permohonan per hari per pemohon, 2. Permohonan diterima di loket Mal Pelayanan Publik maksimal pukul 12.00 WITA, apabila masuk setelah pukul 12.00 WITA maka diselesaikan besok paginya. 3. Permohonan disampaikan hanya di loket KPP Pratama di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone.

Baca Juga  Hebat, MTs Bulu-Bulu FC Juarai Piala Kemerdekaan RI Tonra Kategori Pelajar

M. Adhiatera, Kepala KPP Pratama Watampone, menyampaikan bahwa inovasi percepatan penyelesaian validasi PHTB ini merupakan kontribusi dari KPP Pratama di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone, diharapkan warga masyarakat Kabupaten Bone dapat memanfaatkan fasilitas layanan publik yang disediakan Pemerintah Kabupaten Bone.

Sementara Arif Rusdyansyah, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama, menambahkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan One Day Service (ODS) validasi PPh final PHTB di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bone ini sehingga pengurusan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Kabupaten Bone dapat diselesaikan di satu tempat.

Baca Juga  Tebar Berkah Daging 1446 H Bersama YBM PLN UP3 Watampone

“Karena selain loket KPP Pratama, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone ini ada loket Bapenda, Bank Sulselbar serta Badan Pertanahan yang berkaitan dengan proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dan segala bentuk layanan perpajakan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *