Strategi tersebut terbukti efektif dalam mempercepat pembentukan koperasi, didukung dengan arahan Bupati Takalar yang menginstruksikan seluruh camat untuk segera merealisasikan KMP.
Hasbi menjelaskan bahwa ada tiga cara pembentukan koperasi desa: membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan merevitalisasi koperasi yang sebelumnya vakum.
Dari ketiga model tersebut, Takalar memilih membentuk koperasi baru dengan melibatkan notaris dari Ikatan Notaris Indonesia.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, kepala desa secara ex officio bertindak sebagai pengawas koperasi di wilayahnya.
Hasbi optimistis bahwa program KMP ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi ketergantungan pada rentenir atau tengkulak, menumbuhkan UMKM lokal, serta menciptakan lapangan kerja berbasis desa. (*)












