Daerah  

Sejumlah Instansi Pemerintah di Barru Kibarkan Bendera Robek dan Lusuh

POINSEMBILAN.COM-BARRU, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia, Sulawesi Selatan (LI BAPAN Sulsel) temukan sejumlah bendera robek, lusuh, luntur dan berubah Warna, Kamis 7 Januari 2022.

Sejumlah instansi pemerintah tersebut diantaranya di kantor Kelurahan Mangempang Barru, Kantor Agraria Kabupaten Barru, UPT Metrologi Legal Kabupaten barru, DPRD Kabupaten Barru, Kantor Bupati Barru, Dinas Pendidikan, Dinas POL PP, Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Kantor Telkom Barru, Rujab Ketua DPRD Barru, Baruga Bolasobae, Dinas Kehutanan, KUA Kecamatan Soppeng Riaja, Desa Siddo dan beberapa instansi pemerintah di kabupaten Barru Sulawesi Selatan.

Kepala Badan BAPAN DPD Sulawesi Selatan Andi Djuraid Rauf menerangkan, seharusnya bendera robek jangan lagi dikibarkan, apa lagi ini kantor pemerintahan. “Seharusnya sadar bendera itu harus sesuai bentuk dan warnanya serta marwahnya,” ujar Djuraid.

Baca Juga  Pelaku Modus Beli Mobil, Kasat Samapta Polres Padang Lawas AKP Ganda Diduga Tipu Janda Punya Anak 2

Sebelumnya, lanjut Djuraid, pihaknya sudah pernah menegur beberapa instansi yang masih mengibarkan bendera lusuh dan robek. “Sebelumya sudah pernah kami tegur, sudah mengganti benderanya termaksud Bapemda kabupaten Barru.

Tambah Djuraid, bagaimana bisa menghargai perjuangan para pahlawan yang membela Negara, yang sampai mempertaruhkan nyawa, apa lagi sudah ada Undang – Undang terkait persoalan bendera merah putih dan lambang Negara indonesia.

Djuraid memaparkan, dijelaskan dalam undang-undang Republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Negara, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan, tertuang juga dalam pasal 66, pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga  Pemagangan Sulbar 2024 Berakhir, Pihak Perusahaan Beri Apresiasi

Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Baca Juga  Cerita Nyok, Pemangkas Rambut di Mare Bone Raup Rp 150 Ribu Sehari

“Jadi jangan menganggap hal ini sepele, bisa dipenjara dan didenda akibat perbuatan melecehkan bendera Negara kita. Saya harap pihak terkait khusunya TNI wilayah kabupaten Barru menjadi perhatian serius, segera turun, kalau perlu memberikan sanksi kepada pelaku yang mengibarkan bendera Negara indonesia yang sudah tidak layak,” pintanya.

Membela negara, lanjut Djuraid, bukan harus membawa senjata ataupun perang, tetapi cara seperti ini juga salah satu bentuk bela negara dan bendera Negara Republik Indonesia termaksud aset negara yang harus dilindungi. “Apabila tidak diindahkan, LI BAPAN RI akan menindak lanjuti laporan pelanggaran terkait UUD Nomor 24 Tahun 2009,” tegasnya. (Firdauz)