Daerah  

Revisi UU ASN, Eselon I dan II Jadi Kewenangan Pusat

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Diskominfo SP Sulsel/ Ist.)

Makassar – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN rampung tahun ini.

Menurutnya, revisi UU ASN ini untuk menciptakan sistem merit pada ASN yang merata secara nasional.

Salah satu usulan sistem merit ASN yang akan dibahas dalam Revisi UU ASN ini, yaitu mutasi ASN bisa dilakukan secara nasional. Ketentuan ini akan berlaku minimal bagi Eselon II di seluruh Indonesia. Agar bisa dimutasi secara nasional, setiap Eselon II akan dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat.

Baca Juga  Serentak Se-Indonesia Bersama Mentan dan Kapolri, Pj Gubernur Prof Fadjry dan Forkopimda Kompak Tanam Jagung di Jeneponto

Hal tersebut disampaikan Rifqi di sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Terkait Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/2/2025).

Turut hadir pada kunjungan kerja spesifik ini Wamen PANRB Purwadi Arianto, Kepala BKN Pusat Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry.

Baca Juga  Pemprov akan Menggelar Tabligh Akbar di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna

“Komisi II DPR RI akan menarik sejumlah kebijakan khusus untuk Eselon I dan Eselon II akan diberlakukan secara nasional, namun tidak menganggu soal otonomi daerah masing-masing,” kata Rifqi.

“Jadi ASN-nya kita tarik ke pusat. Kewenangan Gubernur dan Bupati tetap, otonomi tetap, tapi aparaturnya kita tarik. Mudah-mudahan Eselon II dari Sulsel akan mewarnai kancah nasional yang lebih baik,” tambahnya.

Baca Juga  Plh Kadiskominfo SP Sulsel Sultan Rakib Narasumber Webinar Literasi Digital Dirjen Aptika Kemenkomdigi

Lebih jauh, politisi asal Kalimantan Selatan ini menjelaskan, dengan adanya sistem merit pada ASN yang bersifat nasional ini artinya rotasi ASN ke depan tidak hanya terbatas di daerah sendiri, tapi bisa dirotasi ke daerah lain. Mutasi secara nasional bertujuan untuk pemerataan sumber daya manusia.

“Selama ini banyak Eselon II yang potensial berkarier hingga pensiun hanya di satu instansi pemerintah daerah saja,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *