Sulsel.99news.id, Makassar – Polres Pelabuhan Makassar, memediasi pelapor dan terlapor kasus dugaan penggunaan surat palsu penguasaan fisik tanah dan bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Jalan Barukang Utara lorong 11 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Cambayya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar.
Mediasi yang dilaksanakan secara tertutup di Markas Polres Pelabuhan Makassar Jalan Ujung Pandang No. 12 Bulo Gading Kota Makassar Sabtu (6/7/2024), dihadiri pelapor Muh. Syukur dan Hj. Pandang bersama Majang Habo, juga hadir terlapor Evi didampingi Toga, atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu atau menempatkan keterangan palsu.
Kasus dugaan ini, bermula pada saat pengurusan surat Pengalihan hak atas Tanah dan Bangunan milik Dg. Mayam alias Majang Habo untuk dialihkan haknya kepada saudaranya yang bernama Hj Pandang.
Majang Habo yang didampingi Penasehat-Hukumnya Hadi Soetrisno, SH. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Indonesia Mandiri, saat selesai mediasi. Majang Habo menjelaskan kembali bahwa dirinya selaku penerima Pengalihan Hak dari Mallang tahun 1993 diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah, selanjutnya Majang Habo mengalihkan di bawah tangan kepada saudara kandungnya Hj. Pandang sejak Tahun 1999.
“Sudah saya opor atau alihkan itu bangunan kepada saudara kandung saya Hj. Pandang tahun 1999, baru mau kita urus surat suratnya di Kantor Kecamatan awal tahun ini,” beber Majang Habo.
Permintaan pengalihan hak tanah yang diajukan ke kantor kecamatan tersebut terkendala, karena Selviana alias Evi, anak dari almarhum Suriati yang bersuamikan Toga, mengklaim tanah dan bangunan tersebut sebagai warisan dari ibunya Suriati, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dibuat Suriati tertanggal 22 Agustus 2016.
Sekadar diketahui bahwa Suriati adalah isteri dari Toga ysng merupakan anak kandung Hj. Pandang, sementara Evi sendiri adalah cucu Hj Pandang, karena Evi anak dari Toga dan Suriati.
Menurut Muh. Syukur yang juga anak kandung Hj. Pandang menjelaskan, “Mama saya Hj. Pandang dan saudaranya Majang Habo, tidak pernah menghibahkan atau mengalihkan tanah dan bangunan itu kepada Suriati yaitu ibu terlapor Evi semasa hidupnya, hanya pernah mereka tinggal di rumah tersebut atas izin Hj. Pandang selama setahun, setelah mereka Toga dan Suriati menikah, kemudian selanjutnya pindah ke Sulawesi Tenggara mengelola empang milik Hj. Pandang dimana Toga pada saat itu tidak memiliki pekerjaan,” jelas Muh. Syukur.
Lanjut Muh. Syukur yang juga adalah paman Evi terlapor menguraikan, bahwa surat pernyataan penguasaan fisik sepihak dari Suriati itu diketahui adanya, setelah Evi sang Ponakan melaporkan dirinya dan neneknya Hj. Pandang ke Polres Pelabuhan Makassar.
Lanjut Muh. Syukur, dengan dasar Surat Pengoporan dan Pernyataan penguasaan fisik dari majang Habo ke Hj. Pandang tahun 1999, maka Hj. Pandang menguasai dan menempati rumah tersebut sejak tahun 1999 sampai sekarang, “Makanya ummi saya dan saudaranya Majang, sangat kaget karena Evi melaporkan saya dan ummi saya Hj. Pandang ke polisi karena menuduh saya dan ummiku, menyerobot tanahnya,” ujar Muh. Syukur.

Menurut Hadi Sutrisno, Surat pernyataan yang dibuat Suriati adalah keterangan yang isinya diduga bukan keterangan yang sebenarnya atau menempatkan keterangan palsu karena isi dari keterangan itu bertentangan dengan fakta – fakta di lapangan, redaksional dalam surat pernyataan penguasaan fisik seolah – olah Majang Habo telah melakukan pengoporan kepada Suriati, faktanya surat asli masih ada ditangan Hj Pandang mertua almarhumah Suriati, sehingga dapat diduga bahwa keterangan tersebut adalah keterangan palsu.
Lanjut Hadi mengatakan, masalah ini sudah berjalan sejak akhir tahun 2023, kurang lebih lamanya sudah setengah tahun hingga akhirnya polisi memediasi (6/7/2024) kedua belah pihak yang berperkara.
Hadi menjelaskan, bahwa pada saat mediasi, hadir Evi terlapor didampingi oleh bapaknya Toga dan Muh. Syukur, dan Hj. Pandang pelapor dan salah satu anak Hj. Pandang serta Majang Habo.
“Toga hanya minta kalau Hj. Pandang mengalihkan itu bangunan, sebagai anak Toga meminta juga bagian dari hasil pengoporan,” jelas Hadi.
Menanggapi permintaan anaknya Toga, Hadi mengutip ucapan Hj. Pandang, “Sandainya Evi tidak melapor, memang sudah saya siapkan bagianmu ucap Hj Pandang kepada Toga, tapi karena saya sudah dilaporkan sama Evi tinggal empangku yang ada di Kendari itu yang saya kasi bagianmu kalau sudah dijual,” kutip Hadi.
Muh. Syukur mengungkapkan bahwa Toga dalam keterangannya didepan penyidik, mengatakan bahwa Sertifikat lahan empang Hj. Pandang yang dia kelola di Kendari seluas kurang lebih 2 hektar, sudah dia bagi dan telah mengurus surat-suratnya, dia juga mengatakan dari dua petak tersebut, satu petak itu sudah atas nama ibunya Hj. Pandang, tapi Toga tidak menjelaskan berapa luasnya.
Muh. Syukur kurang yakin apa yang di ucapkan saudaranya Toga. Menurutnya nanti ada itu surat Sertifikat ditangannya, kemudian melihatnya apa itu betul satu petak atau berapa petak dan berapa luasnya.
“Jangan sampai dia berbohong atau luasnya tidak sesuai. Kami akan kembali tuntut dan permasalahkan jika ternyata tidak wajar,” ucap Syukur. ( Lis rn ).











