Daerah  

Polres Majene Diminta Usut Dugaan Pungli Dana Kegiatan MTQ

MAJENE – Polres Majene diminta mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana untuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).

Dugaan tersebut muncul dari surat edaran Camat Banggae Timur, Nomor : 100/KC-BGT/99/2022, perihal pemberitahuan hasil kesepakatan, tanggal 18 Februari 2022.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyebut, dalam surat itu ditetapkan besaran kontribusi per golongan ASN hingga non ASN dengan rincian.

Baca Juga  Festival Budaya Toraja Utara 2024, Begini Harapan Prof Zudan

Golongan IV sebanyak Rp.75.000, golongan III sebanyak Rp.60.000, golongan II sebanyak Rp.50.000, non ASN bersertifikasi sebanyak Rp.50.000, serta non ASN tidak bersertifikasi ditentukan oleh pimpinannya masing-masing.

Baca Juga  Pemkot Makassar Berikan Bonus Tambahan dan Apresiasi kepada Pemenang MTQ XXXIII Tingkat Provinsi Sulsel

“Itu jelas pungutan liar, karena besaran kontribusi ASN dan non ASN ditantukan, sehingga ada unsur pemaksaan,” sebut Jun, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga  Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum, Kadisbudpar: Museum Adalah Sumber Belajar