Kabar  

PKN Laporkan Komisi Informasi Pusat Yang Diduga Melanggar Kode Etik

Pemantau Keuangan Negara (PKN) diwakili Patar sihotang, SH, MH sebagai ketua umum PKN sudah mengantar dan menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran kode etik anggota Komisi kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dengan surat laporan nomor 01 LAPORAN /KODE ETIK /KIP/PKN/IX/2024 di Jalan Abdul Muis No 40 Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan Patar Sihotang saat konprensi pers pada Jumat 18 Oktober 2024 di kantor PKN Jalan Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi.

Patar sihotang menjelaskan bahwa, laporan dugaan pelanggaran kode etik ini terpaksa dilaporkan karena PKN melihat dan merasakan kalau Komisi informasi sekarang tidak seperti Komisi informasi yang dulu. Yang mana sebelumnya para Komisionernya masih memiliki intergritas dan memiliki jiwa aktivis yang ikut berjuang dengan tujuan Reformasi yang antara lainnya, tegaknya hukum dan pencegahan dan pembrantasan korupsi.

Komisioner sekarang tidak ada nilai perjuangan dan cendrung masuk komisioner itu hanya sebagai lapangan pekerjaan dan pencari kerjaan. Sehingga pada saat pelaksanaan tugas daripada Komisi informasi mereka terkesan cenderung menghambat dan menghalangi masyarakat PKN dalam bersidang untuk mendapatkan hak-hak Informasi dengan cara mencari-cari atau membuat-buat dalil yang tidak jelas dan dan mereka juga sengaja atau lalai melaksanakan protap atau SOP sengketa Informasi sehingga terjadi pelanggaran Kode etik dengan modus operandi melaksanakan Persidangan melebihi 100 Hari. Yang mana hal ini bertentangan dan melanggar pasal 38 ayat 2 UU NO 14 Tahun 2008 yang menyatakan : Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Patar sihotang menyatakan bahwa ada 6 Register sidang sengketa Informasi yang PKN ajukan sebagai pemohon dan 6 lembaga setingkat Menteri sebagai termohon antara lain Menteri PUPR , Menteri Desa ,Menteri Kelautan, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian dan Jasa Marga Pusat sudah terbukti dan sah masa waktu persidangannya sudah melebihi 100 hari dan secara fakta ada yang 300 hari sampai 400 hari. Hal inilah yang membuat PKN membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi .

Patar sihotang menambahkan bahwa perbuatan dari Komisi Informasi ini telah melanggar UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi dan Perki 1 tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian sengketa informasi dan Perki 3 Tahun 2026 Tentang Kode etik Anggota Komisi pada pasal 8 Perki 3 Tahun 2016 .Pasal 8 Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:
a. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
d. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengupayakan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
atas dasar ini Pemantau keuangan negara melalui Patar sihotang ,agar Komisi Informasi membentuk Majelis kode etik untuk melakukan persidangan Pelanggaran kode etik sesuai yang diatur pada pasal 11 Perki 3 Tahun 2013 yang menyatakan
Pasal 11 (1) Setiap Orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi.
(2) Syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:
a. Identitas Pelapor; b. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan c. Bukti.
Patar Sihotang berharap agar Komisi Informasi Pusat melaksanakan perintah Undang Undang dan peraturan tentang Kode etik anggota Komisi sesuai dimaksud pada PERKI 3 Tahun 2016, sebagai efek jera kepada Komisi informasi terutama komisioner untuk lebih hati-hati dan tidak arogan atau agar lebih bertanggung jawab atas tupoksi nya yang di biayain oleh Pajak Rakyat.

Baca Juga  Nilai Kerja Sama Indonesia-Afrika Naik Signifikan di IAF ke-2 di Bali

Karena pada saat ini PKN merasakan dan terkesan para Komisioner sekarang sudah jauh dari Roh dan Filosofi UU 14 Tahun 2008 yaitu menjamin Rakyat Mendapatkan Hak Informasinya, namun yang terjadi Para Komisioner terkesan seperti pengacara dan pembela penguasa badan Publik penyelenggara keuangan negara dengan cara menolak permohonan penyelesaian sengketa Masyarakat PKN dengan pertimbangan hokum yang di buat buat dan di karang karang sesuai dengan pesanan pejabat Badan Publik .antara lain menyatakan Pemohon harus ada kerugian lansung .hal ini nertentangan dengan pasal 28 F UUD 1945 bahwa Informasi adalah Hak asasi Masyarakat jadi tidak perlu ada unsur harus membuktikan kerugian lansung , dan lebih patal nya lagi bahwa LPJ pertanggung APBD dan APBD adalah terbuka untuk umum ,karena itu adalah milik atau berasal dari rakyat jadi tidak perlu harus buktikan kerugian lansung.

Demikian disampaikan Patar sihotang SH MH sambil memperlihatkan tanda terima laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi kepada awak media

PKN Laporkan Komisi Informasi Pusat Yang Diduga Melanggar Kode Etik

Pemantau Keuangan Negara (PKN) diwakili Patar sihotang, SH, MH sebagai ketua umum PKN sudah mengantar dan menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran kode etik anggota Komisi kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dengan surat laporan nomor 01 LAPORAN /KODE ETIK /KIP/PKN/IX/2024 di Jalan Abdul Muis No 40 Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan Patar Sihotang saat konprensi pers pada Jumat 18 Oktober 2024 di kantor PKN Jalan Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi.

Patar sihotang menjelaskan bahwa, laporan dugaan pelanggaran kode etik ini terpaksa dilaporkan karena PKN melihat dan merasakan kalau Komisi informasi sekarang tidak seperti Komisi informasi yang dulu. Yang mana sebelumnya para Komisionernya masih memiliki intergritas dan memiliki jiwa aktivis yang ikut berjuang dengan tujuan Reformasi yang antara lainnya, tegaknya hukum dan pencegahan dan pembrantasan korupsi.

Komisioner sekarang tidak ada nilai perjuangan dan cendrung masuk komisioner itu hanya sebagai lapangan pekerjaan dan pencari kerjaan. Sehingga pada saat pelaksanaan tugas daripada Komisi informasi mereka terkesan cenderung menghambat dan menghalangi masyarakat PKN dalam bersidang untuk mendapatkan hak-hak Informasi dengan cara mencari-cari atau membuat-buat dalil yang tidak jelas dan dan mereka juga sengaja atau lalai melaksanakan protap atau SOP sengketa Informasi sehingga terjadi pelanggaran Kode etik dengan modus operandi melaksanakan Persidangan melebihi 100 Hari. Yang mana hal ini bertentangan dan melanggar pasal 38 ayat 2 UU NO 14 Tahun 2008 yang menyatakan : Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Patar sihotang menyatakan bahwa ada 6 Register sidang sengketa Informasi yang PKN ajukan sebagai pemohon dan 6 lembaga setingkat Menteri sebagai termohon antara lain Menteri PUPR , Menteri Desa ,Menteri Kelautan, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian dan Jasa Marga Pusat sudah terbukti dan sah masa waktu persidangannya sudah melebihi 100 hari dan secara fakta ada yang 300 hari sampai 400 hari. Hal inilah yang membuat PKN membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi .

Patar sihotang menambahkan bahwa perbuatan dari Komisi Informasi ini telah melanggar UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi dan Perki 1 tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian sengketa informasi dan Perki 3 Tahun 2026 Tentang Kode etik Anggota Komisi pada pasal 8 Perki 3 Tahun 2016 .Pasal 8 Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:
a. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
d. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengupayakan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
atas dasar ini Pemantau keuangan negara melalui Patar sihotang ,agar Komisi Informasi membentuk Majelis kode etik untuk melakukan persidangan Pelanggaran kode etik sesuai yang diatur pada pasal 11 Perki 3 Tahun 2013 yang menyatakan
Pasal 11 (1) Setiap Orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi.
(2) Syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:
a. Identitas Pelapor; b. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan c. Bukti.
Patar Sihotang berharap agar Komisi Informasi Pusat melaksanakan perintah Undang Undang dan peraturan tentang Kode etik anggota Komisi sesuai dimaksud pada PERKI 3 Tahun 2016, sebagai efek jera kepada Komisi informasi terutama komisioner untuk lebih hati-hati dan tidak arogan atau agar lebih bertanggung jawab atas tupoksi nya yang di biayain oleh Pajak Rakyat.

Baca Juga  Kodim 1405/Parepare gelar upacara peringati HUT TNI ke-78 dan berbagai kegiatan

Karena pada saat ini PKN merasakan dan terkesan para Komisioner sekarang sudah jauh dari Roh dan Filosofi UU 14 Tahun 2008 yaitu menjamin Rakyat Mendapatkan Hak Informasinya, namun yang terjadi Para Komisioner terkesan seperti pengacara dan pembela penguasa badan Publik penyelenggara keuangan negara dengan cara menolak permohonan penyelesaian sengketa Masyarakat PKN dengan pertimbangan hokum yang di buat buat dan di karang karang sesuai dengan pesanan pejabat Badan Publik .antara lain menyatakan Pemohon harus ada kerugian lansung .hal ini nertentangan dengan pasal 28 F UUD 1945 bahwa Informasi adalah Hak asasi Masyarakat jadi tidak perlu ada unsur harus membuktikan kerugian lansung , dan lebih patal nya lagi bahwa LPJ pertanggung APBD dan APBD adalah terbuka untuk umum ,karena itu adalah milik atau berasal dari rakyat jadi tidak perlu harus buktikan kerugian lansung.

Demikian disampaikan Patar sihotang SH MH sambil memperlihatkan tanda terima laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi kepada awak media

Pemantau Keuangan Negara (PKN) diwakili Patar sihotang, SH, MH sebagai ketua umum PKN sudah mengantar dan menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran kode etik anggota Komisi kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dengan surat laporan nomor 01 LAPORAN /KODE ETIK /KIP/PKN/IX/2024 di Jalan Abdul Muis No 40 Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan Patar Sihotang saat konprensi pers pada Jumat 18 Oktober 2024 di kantor PKN Jalan Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi.

Patar sihotang menjelaskan bahwa, laporan dugaan pelanggaran kode etik ini terpaksa dilaporkan karena PKN melihat dan merasakan kalau Komisi informasi sekarang tidak seperti Komisi informasi yang dulu. Yang mana sebelumnya para Komisionernya masih memiliki intergritas dan memiliki jiwa aktivis yang ikut berjuang dengan tujuan Reformasi yang antara lainnya, tegaknya hukum dan pencegahan dan pembrantasan korupsi.

Komisioner sekarang tidak ada nilai perjuangan dan cendrung masuk komisioner itu hanya sebagai lapangan pekerjaan dan pencari kerjaan. Sehingga pada saat pelaksanaan tugas daripada Komisi informasi mereka terkesan cenderung menghambat dan menghalangi masyarakat PKN dalam bersidang untuk mendapatkan hak-hak Informasi dengan cara mencari-cari atau membuat-buat dalil yang tidak jelas dan dan mereka juga sengaja atau lalai melaksanakan protap atau SOP sengketa Informasi sehingga terjadi pelanggaran Kode etik dengan modus operandi melaksanakan Persidangan melebihi 100 Hari. Yang mana hal ini bertentangan dan melanggar pasal 38 ayat 2 UU NO 14 Tahun 2008 yang menyatakan : Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Baca Juga  PPS Desa Tellongeng Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan 2024

Patar sihotang menyatakan bahwa ada 6 Register sidang sengketa Informasi yang PKN ajukan sebagai pemohon dan 6 lembaga setingkat Menteri sebagai termohon antara lain Menteri PUPR , Menteri Desa ,Menteri Kelautan, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian dan Jasa Marga Pusat sudah terbukti dan sah masa waktu persidangannya sudah melebihi 100 hari dan secara fakta ada yang 300 hari sampai 400 hari. Hal inilah yang membuat PKN membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi .

Patar sihotang menambahkan bahwa perbuatan dari Komisi Informasi ini telah melanggar UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi dan Perki 1 tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian sengketa informasi dan Perki 3 Tahun 2026 Tentang Kode etik Anggota Komisi pada pasal 8 Perki 3 Tahun 2016 .Pasal 8 Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:
a. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
d. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengupayakan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
atas dasar ini Pemantau keuangan negara melalui Patar sihotang ,agar Komisi Informasi membentuk Majelis kode etik untuk melakukan persidangan Pelanggaran kode etik sesuai yang diatur pada pasal 11 Perki 3 Tahun 2013 yang menyatakan
Pasal 11 (1) Setiap Orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi.
(2) Syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:
a. Identitas Pelapor; b. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan c. Bukti.
Patar Sihotang berharap agar Komisi Informasi Pusat melaksanakan perintah Undang Undang dan peraturan tentang Kode etik anggota Komisi sesuai dimaksud pada PERKI 3 Tahun 2016, sebagai efek jera kepada Komisi informasi terutama komisioner untuk lebih hati-hati dan tidak arogan atau agar lebih bertanggung jawab atas tupoksi nya yang di biayain oleh Pajak Rakyat.

Karena pada saat ini PKN merasakan dan terkesan para Komisioner sekarang sudah jauh dari Roh dan Filosofi UU 14 Tahun 2008 yaitu menjamin Rakyat Mendapatkan Hak Informasinya, namun yang terjadi Para Komisioner terkesan seperti pengacara dan pembela penguasa badan Publik penyelenggara keuangan negara dengan cara menolak permohonan penyelesaian sengketa Masyarakat PKN dengan pertimbangan hokum yang di buat buat dan di karang karang sesuai dengan pesanan pejabat Badan Publik .antara lain menyatakan Pemohon harus ada kerugian lansung .hal ini nertentangan dengan pasal 28 F UUD 1945 bahwa Informasi adalah Hak asasi Masyarakat jadi tidak perlu ada unsur harus membuktikan kerugian lansung , dan lebih patal nya lagi bahwa LPJ pertanggung APBD dan APBD adalah terbuka untuk umum ,karena itu adalah milik atau berasal dari rakyat jadi tidak perlu harus buktikan kerugian lansung.

Demikian disampaikan Patar sihotang SH MH sambil memperlihatkan tanda terima laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi kepada awak media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *