
POINSEMBILAN.COM-WAJO,Seorang pemuda asal Dusun Limpua, Desa Tosora, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, tewas setelah ditikam oleh rekannya sendiri.
Korban yang bernama LA (25Th) tewas secara mengenaskan setelah menderita luka tusukan badik sebanyak 13 kali oleh pelaku RD (37 Th), warga Desa Ugi Kecamatan Sabbangparu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam S.Ik MM, saat menggelar press release, Rabu 19 Januari 2022, di Mapolres Wajo.
Menurut Islam, penikaman ini berawal saat pelaku dan korban menghadiri acara hiburan malam karaoke di Dusun Limpua, Desa Tua Kecamatan Majauleng, pada hari Selasa 18 Januari 2022 pukul 02.00 dinihari.
Di lokasi hiburan tersebut, kata Islam, pelaku dengan korban sama sama minum Miras berupa tuak / ballo.
Saat berpesta Miras, lanjutnya, diduga terjadi ketersinggungan antara keduanya. Korban yang pertama kali melakukan pemukulan kepada pelaku dengan cara menampar bagian mukanya.
“Pelaku yang tidak terima tamparan tersebut, langsung mencabut badiknya, sehingga korban lari keluar dari lokasi acara. Sekitar 50 meter dari lokasi, korban terjatuh dan akhirnya terkejar oleh pelaku. Saat itu pelaku langsung menikam korban berkali-kali,” jelasnya.
Akibat tikaman tersebut, lanjut perwira 2 bunga ini, korban mengalami 13 luka tusukan. Korban yang dilarikan ke Rumah Sakit akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah, sementara pelaku langsung melarikan diri.
Aparat Polres Wajo yang menerima laporan, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Unit Resmob Polres Wajo dipimpin KBO Reskrim, Ipda Zainal Abidin yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku di Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wajo untuk diproses hukum, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban, sementara badik yang dipakai menikam belum ditemukan polisi, karena dibuang pelaku saat melarikan diri.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama15 tahun. (Gus)