Parangi Teman Sendiri, Pemuda dari Bambaira Pasangkayu ditangkap Polisi

BONE.99NEWS,ID. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu Polda Sulbar mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukumnya.

Dibackup tim Resmob Polsek Bambalamotu, pelaku berisinial A (32) pekerjaan wiraswasta diamankan, setelah menganiaya temannya sendiri memakai parang, di Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Rabu 30 November.

Baca Juga  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/15/X/2022/SPKT/Polsek Bambalamotu/Polres Pasangkayu, atas nama Abd Hamid keluarga korban.

“Berdasarkan Laporan polisi di atas, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya sehingga tim bergerak, dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kasatreskrim Polres Polda Sulbar Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan dalam keterangan rilisnya, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga  Ini Orangnya, Pemilik Sabu 11 Kilogram Asal Bone Ditangkap

Lanjut Ronald, selajutnya pelaku di bawa ke Polres Pasangkayu Polda Sulbar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Pria Paruh Baya Ditemukan Tidak Bernyawa di Tellu Siattinge, Begini Kata Polisi

“Saya ini pelaku sudah ada di Mapolres, untuk tim memeriksa lebih lanjut. Beserta barang bukti sebilah Parang dengan pengangan warna coklat,” Jelasnya.

Editor: Muhammad kasim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *