Mutasi Pemkab Majene. Baru Sebulan Dilantik, Dua Kabid Kembali Dimutasi, Kok Bisa

Mutasi Pemkab Majene
Bupati Majene Andi Achmad Syukri T

MAJENE, Dua kepala bidang di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene, yakni Muhammad Irsyan, SS, MM, Kabid Pemberdayaan Nelayan pada Dinas Kelautan dan Perikanan dan Rosmala Nur, SKM, Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga pada Dinas PP dan KB, dilantik pada mutasi pertama Januari 2022 lalu.

Pada mutasi tahap kedua, yang dilaksanakan, Selasa (8/3/2022) di ruang pola kantor Bupati Majene, kembali, dua kabid yang baru sebulan menduduki jabatan tersebut kembali dimutasi oleh Bupati Majene Andi Achmad Syukri T.

Dalam lampiran surat keputusan mutasi tertanggal 8 Maret 2022 tersebut, dua nama itu kembali masuk dalam daftar mutasi.

Baca Juga  Pebiliar Sugiarto/Wirawan Menjuarai Nomor Snooker 15 Reds Double, Emas Kedua untuk Bali

Muhammad Irsyan, SS, MM, dari Kabid. Pemberdayaan Nelayan pada Dinas Kelautan dan Perikanan dimutasi menjadi Kabid. Ketersediaan dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketapang.

Baca Juga  Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Bilateral dengan Presiden Macron di KTT G20 Brasil

Rosmala Nur, SKM, dari Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga pada Dinas PP dan KB, dimutasi ke Kabid. Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas PP PA.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai Negeri Sipil, pada pasal 190 ayat 2 disebutkan bahwa setiap PNS dapat dimutasi tugas dan atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar instansi pusat dan instansi daerah.

Baca Juga  Jamuan Santap Siang di Istana Negara, Presiden Jokowi Pamit dengan Kabinet Indonesia Maju

Sedangkan pada pasal 190 ayat 3, disebutkan bahwa mutasi sebagaimana dimaksud ayat 2 tersebut dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. (*)