Mahasiswa UMI Respon Soal Status Tersangka Dicabut, Rektor Non Aktif UMI Makassar Prof Sufirman Dalam Kasus Penggelapan Korupsi Dana Sebesar Rp 4,3 M “

Prof Sufirman Rahman saat menerangkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Sulsel di Menara UMI pada Senin (7/10/2024)

Sulsel.99news.id,Makassar-Mahasiswa universitas indonesia Respon soal Status tersangka Rektor Non Aktif Universitas Muslim Makassar, Prof Sufirman Rahman resmi dicabut.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah dikantongi Prof Sufirman Rahman.

“Berdasarkan SP3, surat penghentian penyidikan maka kepolian negara republik Indonesia Sulsel mengeluarkan surat ketetapan S.TAP/116.A/X/RES.1.11/2024 Direskrimum tentang pencabutan status tersangka dengan pertimbangan menimbang berdasarkan hasil penyidikan hasil tersangka tidak ditemukan cukup bukti, atau peristiwa bukan tindak pindana. Atau penyidikan dihentikan demi hukum, sehingga status sebagai tersangka dicabut, atau dikembalikan, atau dipulihkan untuk memenuhi asas kepastian hukum, keadilan hukum dan manfaat hukum,” tegas Prof Sufirman di Menara Universitas Muslim Indonesia (UMI) pada Senin (7/10/2024)

Baca Juga  Warga Makassar dan Sekitarnya Perusahan PLN Bakal Kembali Pemadaman Listrik Selama 7 Setengah Jam, Mulai Pukul 10.00 sampai 17.30 WITA

Prof Sufirman membacakan surat SP3 yang diterima dari Polda Sulsel.

Dari empat nama sebelumnya ditetapkan tersangka, hanya Prof Sufirman yang dicabut statusnya.

Terhitung 4 Oktober, status tersangkanya dicabut Polda Sulsel.

“Status tersangka saya dicabut dan dipulihkan seperti sediakala terhitung 4 Oktober,” katanya.

“(Sebelumnya) Polda melakukan gelar perkara khusus dan memang diputuskan satu dari empat itu dihentikan yaitu saya,” lanjutnya.

Baca Juga  Seorang nelayan bernama Abdul (30) dilaporkan hilang Kontak sejak perahu di sekitaran Central Point of Indonesia

Prof Sufirman kembali menegaskan dirinya tak terlibat dalam kasus penggelapan Videotron.

Dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Asisten Direktur 2 Pascasarjana saat itu.

“Khusus mengenai videotron memang pengadaan saat saya asdir 2, saya memproses karena posisi saya Asdir 2. Saya tidak bisa tidak lakukan pelayanan. Ada tim pencari fakta dibentuk yayasan. Hasil tim 7 juga tida ada temuan ke saya, tidak ada satu rupiah pun kembali ke saya,” jelas Prof Sufirman.

Prof Sufirman gembira dengan pencabutan status tersangkanya.

Sebab, sejak awal dirinya getol meyakinkan bahwa tidak terlibat dalam kasus penggelapan.

Baca Juga  Kabar Duka Datang dari Sandiaga Uno, Mertua Meninggal di Singapura

“Saya tidak bisa menyembunyikan kegembiraan saya meskipun sebelumnya sempat ditetapkan tersangka. Itu saya anggap penghargaan luar biasa kepada Polda yang begitu kooperatif,” lanjutnya.

Terkait status rektornya yang dinon aktifkan, Prof Sufirman mengaku akan segera melapor ke Yayasan Wakaf UMI.

Dirinya akan memperlihatkan SP3 yang telah dikeluarkan Polda Sulsel.

“Yayasan yang punya kewenangan. Berdasarkan ini (SP3) saya akan melapor,” jelasnya.

Terpenting baginya, SP3 sudah dikeluarkan Polda Sulsel.

Sehingga status tersangkanya kini resmi dicabut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *