BONE. – Seorang pengendara sepeda motor di Lakukang, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone meninggal dunia akibat ditabrak Grand Max pada Minggu (9/3/2025) pagi.
Kapolsek Mare, Akp Agustan SH menjelaskan kronologi kecelakaan maut di Mare tersebut.
Kecelakaan ini melibatkan mobil grand max dengan nomor polisi DD 8159 SC yang dikemudikan Ahmad Arfandi (35) dan sepeda motor dengan nomor polisi DW 4652 A yang dikendarai Heriyanto Alias ikki.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian, kecelakaan maut terjadi diduga dengan kedua kendaraan bertabrakan di tikungan Tajam tepatnya di Desa lakukang.
Lokasi kecelakaan tersebut tepatnya dari tikungan tajam tepat Desa Lakukang, Kec Mare.
Dari penuturannya, mobil Grand Max dengan nomor polisi DD 8159 SC datang dari arah Sinjai menuju arah Bone











