BONE.99NEWS.ID. – SINJAI, Ditengah pemulihan ekonomi setelah masa pandemi COVID-19, Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Indonesia mulai awal September 2022 dan merubah pengalihan Subsidi BBM ke Bantuan Sosial. Hal tersebut dikarenakan masyarakat yang menerima subsidi BBM sebagian besar hanya dirasakan oleh warga yang sebenarnya “mampu”. Dampaknya, kuota volume Solar dan Pertalite bersubsidi diperkirakan habis pada Oktober 2022 dan oleh karena itu kebijakan BBM bersubsidi disesuaikan sehingga mendorong kenaikan harga BBM bersubsidi.
Pemerintah melakukan pengalihan sebagian subsidi dan kompensasi terhadap BBM sebanyak Rp24,17 T untuk membantu masyarakat yang rentan dan miskin. Target Pemerintah terkait pengalihan subsidi tersebut adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap 20.65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp12.40 triliun, Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp9,60 triliun diperuntukkan bagi 16 juta pekerja yang memiliki penghasilan rendah, serta dukungan Pemda 2% dari DTU (Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil) sebesar Rp2,17 triliun yang diperuntukkan Program perlinsos, penciptaan lapangan kerja dan subsidi/bantuan sektor transportasi.
“Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sinjai senantiasa membantu memonitoring dan mengawal Pemerintah Daerah Sinjai untuk mengalokasikan 2% dari DAU dan DBH untuk lebih memprioritaskan terhadap penyaluran BLT kepada KPM sebesar Rp600 Ribu atau Rp150 Ribu selama 4 Bulan dengan dua kali pembayaran.” Ucap Arif Kurniadi selaku Kepala KPPN Sinjai
Kementerian Keuangan c.q KPPN Sinjai secara akan secara rutin berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk memonitoring progres penganggaran 2% dari DAU dan DBH agar lebih terarah dan tepat sasaran. (**)