Kabar  

Kejari Sinjai Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Tahun 2020

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial SHW dan inisial AA dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Rehabilitasi Daerah (DI) Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Kamis 30 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam rehabilitasi daerah irigasi Apparang.

Kepala Kejaksaan Negeri Watampone Zulkarnaen mengungkapkan bahwa proyek tersebut dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 dengan nilai pagu sebesar Rp7,5 miliar yang berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4.350.000.000, termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 kalender sejak tanggal 6 Agutus 2020 sampai 23 Desember 2020.

Baca Juga  BAZNAS Bone Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Lallepo, Kecamatan Kahu

Kemudian terhadap kontrak tersebut dilakukan Amandemen Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020.

“Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam proses penyelidikan dan penyidikannya menemukan temuan-temuan terkait dugaan penyimpangan dalam rehabilitasi daerah irigasi Aparang Kabupaten Sinjai,” ujarnya.

Bahwa para tersangka diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Pidsus Kejari Sinjai yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai, Kaspul Zen Tommy Aprianto, S.H.

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp1.785.019.091.

Bahwa tersangka inisial SHW Direktur Teknis PT. PUG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024, dan Tersangka inisial AA sebagai KPA/PPK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print – 49 /P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024, setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga  Polsek Kajuara Amankan Pelaku Pencurian dengan Kerugian Rp50 Juta di Bulukumba

Bahwa selanjutnya Tim Penyidik melakukan penahanan kepada rersangka inisial AA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 4 /P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan tersangka inisial SHW berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 5/P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.

Bahwa tersangka ditahan oleh Rutan Kelas IIB Sinjai pada pukul 23.00 WITA 10. Bahwa kedua tersangka sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai telah dilakukan pemeriksaan keterangan dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

Baca Juga  Gelar Rakornas, Pembina Samsat Tingkat Nasional Bahas OptimalisasiCapaian Target Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Adapun pasal yang disangkakan sebelumnya yaitu: PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah terbukti dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *