BONE.99news.id. — Seorang pria berusia 38 tahun berinisial SD ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone di Perumahan Bougenville, Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Rabu (5/8/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan lima sachet plastik klip bening berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang dari Sidrap dengan cara sistem tempel dan berencana mengedarkannya di Kabupaten Bone,” ujar Kasatnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., dalam keterangannya.
Namun, sebelum sempat menjual barang haram tersebut, SD keburu ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Bone. Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti berupa lima sachet sabu Berat Bruto 4,1311 gram langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar,S.H., menambahkan, “Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami.”
Polres Bone mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.











