Kabar  

DKPP Bacakan Sidang Putusan Perkara Ketua Bawaslu Bone Tidak Terbukti

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024, memutuskan memberikan Rehabilitasi (pemulihan nama baik) Ketua Bawaslu Bone Alwi,SE.

Pembacaan putusan oleh majelis sidang di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024). “Merehabilitasi nama baik Teradu II Alwi selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024.

Baca Juga  Gandeng Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan, KPP Pratama Edukasi Aspek Perpajakan Pengelola Dana BOS

Alwi merupakan pihak berstatus sebagai Teradu II dalam perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024. Dalam perkara tersebut, diketahui, terdapat dua Teradu yakti Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin (Teradu I).

Baca Juga  Ateja FC Raih Juara 1 Sepak Bola Maspul Cup I

DKPP menilai, Alwi tidak terbukti berlaku tidak profesional dalam menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Bone.

Di kesempatan yang sama Alwi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mensupprot dalam proses penanganan perkara ini.

Baca Juga  Terkena Serangan Jantung saat Uji Kompetensi di Makassar, Kepala Inspektorat Wajo Meninggal Dunia

“Terima kasih kepada Pimpinan , Kasek ,Kasubag dan seluruh staf yg telah bekerja maksimal dalam menjalankan seluruh prosedur dan kewenangan yang kita miliki. Begitu pula terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh sahabat atas segala supportnya” ungkap Alwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *