Diminta Blokir Situs Rumah Produksi Film Porno, Menkominfo: Saya Belum Lihat Videonya

Menkominfo Budi Arie Setiadi [Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden]

SULSEL99NEWS.ID-Polda Metro Jaya mengajukan pemlokiran tiga situs milik rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, kepada Kemenkominfo, yang terbongkar beberapa waktu yang lalu.

Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, belum dapat menyimpulkan bahwa film porno yang diproduksi oleh production house Jakarta Selatan tersebut merupakan pornografi. Pasalnya, Budi mengaku belum menonton videonya.

Baca Juga  Sesuai Arahan Presiden, TNI-Polri Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis

Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa dirinya akan memastikan terlebih dahulu apakah yang dibuat di rumah produksi Jakarta Selatan tersebut masuk pornografi atau tidak, setelah ia menontonnya.

“Terus terang saja, saya baru dengar dan saya belum lihat videonya. Kalau sudah lihat baru saya yakin itu pornografi,” ujar Budi ditemui usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (12/9/2023), sebagaimana dikutip via mamagini.suara.com.

Baca Juga  Besok, Muktamar DDI di Samarinda Akan Dibuka Wakil Presiden RI

Meski begitu, Budi menekankan bahwa pemerintah berkomitmen memberantas segala bentuk pornografi.

“Pasti kami blokir karena pornografi merusak. Situsnya lagi diverifikasi, nanti kita pastikan. Pasti dicek apa sudah diblokir,” ungkapnya.

Tanggapan Menkominfo tersebut dianggap blunder oleh warganet, dan langsung saja menuai beragam reaksi warganet, seperti dikutip dari akun Instagram @frix.id.

Baca Juga  Jakarta, Jateng dan Kalsel Peroleh Emas Cabor Biliar, Susul Bali dan Sumut

“Saya juga belum (nonton), Pak,” komentar warganet.
“Adain nobar, Pak, seru nih,” jawab yang lain.”Gua suka jawaban kau @kemeninfo1,” tulis warganet

“Harus nonton dulu katanya ya,” balas yang lain.
“Wtf, Indonesia mah lawak pemerintahnya,” kata warganet lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *