Kabar  

Anggota Persit Tuntut Keadilan di Denpom XIV/1 Bone, Oknum TNI Ajukan Izin Cerai Sepihak

BONE–Oknum TNI berinisial MA dilaporkan ke Denpom XIV/1 Bone, Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wita.

MA dilaporkan oleh istri sah sendiri Nurzelvia Rezky (28 tahun) beralamat Jl Muh Tahir Komplek Jongaya Indah Inspeksi Kanal Blok A Nomor 8 Makassar.

Ia dilaporkan oleh anggota Persit karena MA diduga melakukan penelantaran dalam rumah tangga (KDRT) pada bulan Juni 2024 sampai sekarang sesuai dengan nomor laporan pengaduan LP-06/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Laporan tersebut diterima oleh Sertu Edhi Fadly Shahab, anggota Denpom XIV/1 Bone.

Selain itu MA juga diduga mengajukan surat permohonan izin cerai tanggal 25 Juli 2024 kepada Nurzelvia Rezky merupakan anak dari pasangan dari bapak Udin Dg Lira dengan St Satri Dg Te’ne.

Apalagi MA berpangkat Sertu dari Satuan Kodim 1414 Tator (Korem 141 Toddopuli) mengajukan surat cerai kepada Nurzelvia tanpa sepengetahuannya.

Tentu hal ini, Nurzelvia mengaku sangat kecewa atas keluarnya surat izin cerai yang telah dikeluarkan oleh pimpinan. Apalagi surat izin cerai tersebut diputuskan secara sepihak.

Baca Juga  Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Amri–Rahman  Pendaftar terakhir ke KPU

Dimana harusnya sebagai pimpinan yang bijak dan tegas dalam menangani permasalahan rumah tangga anggotanya serta apapun bentuk alasan suami kepada para pimpinan.

“Sebaiknya perlu kedua belah pihak yang bersangkutan untuk dipertemukan dihadapan bapak komandan dan ibu komandan serta kedua belah pihak berbicara secara jujur apa yang menjadi keinginan kedua belah pihak baik suami maupun istri,” ungkapnya dalam jumpa pers di salah satu kediaman warga Jl Sungai Limboto Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Selasa 5 November 2024.

Untuk itu, lanjut dia selaku istri sah dari MA sangat memohon yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan sebelum mengeluarkan dan memberikan surat izin cerai kepada oknum TNI anggota TNI AD yang sudah sering kali melanggar.

“Sebaiknya bapak komandan dan ibu komandan mohon agar lebih mempertimbangkan putusan tersebut. Terkait hal itu agar para pimpinan lebih memikirkan hak-hak serta nasib anak kami yang masih balita sangat membutuhkan seorang ayah, bagaimana nasib kami sebagai istri dan anak yang ditelantarkan oleh suami,” bebernya.

Kepala Hukum Korem (Kakumrem) 141 Toddopuli, Kapten Chk Saud Tua Marpaung saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan apa yang disampaikan anggota Persit Nurzelvia Rezky terkait surat izin cerai diajukan sepihak tersebut tidaklah benar.

Baca Juga  Ibu Korban Perundungan di MAN 2 Makassar Ungkap Dugaan Keterlibatan Wali Kelas

Faktanya, kata dia, proses perceraian telah melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam lingkup TNI AD, juknis tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk bagi prajurit TNI AD nomor Kep/496/VII/2015.

Di mana dalam proses dimaksud ada prosedur yang harus dilalui, yakni BAP dengan pemanggilan secara layak sebanyak 3 kali.

Apalagi, ujar dia, Nurzelvia Rezky hanya menghadiri panggilan ke tiga.

selama proses perceraian, dimana Nurzelvia juga menurut Kapten Saud, kala itu menolak untuk di BAP dan memilih pulang hingga dianggap tidak faham dan mengerti prosedur.

Padahal dalam juknis dikatakan, penyelesaian perceraian perkawinan dituntut proaktif pejabat personel dan pejabat berwenang apabila persyaratan administrasi sudah memenuhi norma yang berlaku dan tidak bertentangan dengan agama yang dianut, jika pejabat yang berwenang tidak menindaklanjuti dengan menerbitkan surat izin cerai, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi dari jabatannya.

Baca Juga  Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dariKemnaker RI

Masih menurut Kapten Saud, Danrem tidak mungkin menandatangani surat tersebut jika tidak sesuai mekanisme atau prosedur.

“Jadi apanya yang tidak pernah dimediasi, kita sudah panggil tiga kali tapi hanya panggilan terakhir yang dihadiri, itupun dia maunya langsung menghadap pimpinan padahal tidak boleh, prosedurnya harus di BAP dulu, bahkan di satuan lama juga pernah dilakukan mediasi oleh atasannya,” ucapnya.

Permasalahan rumah tangga Muh Aminuddin dan Rezki bukanlah permasalahan baru, sudah dari tahun 2022 awal.

Bahkan sudah tiga kali Rezki melaporkan suaminya dugaan KDRT (penelantaran dalam rumah tangga).

Alasan Rezky mau mempertahankan rumah tangga karena masih sayang dengan Muh Aminuddin pun dipertanyakan.

“Kalau memang sayang kenapa suaminya selalu dilaporkan, bahkan sampai tiga kali, masuk akal nggak?,” ujar Kapten Chk Saud.

Adapun terkait gugatan cerai yang telah daftarkan, sudah diterima oleh pengadilan Agama Makassar sesuai domisili Rezky.

“Jika keberatan kami persilahkan menghadapi gugatan tersebut, soal mediasi, saya sarankan kalau mau mediasi lagi, nanti di Pengadilan,” kuncinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *