Kabar  

Akibat batas kota Parepare antara Sidrap tidak jelas,Akhirnya Lakorri Bingung atas putusan PN Sidrap.

PAREPARE – Merasa dirugikan oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Lakorri bersama tergugat lainnya mendatangi Kantor Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) RI Kota Parepare, Selasa 22 April 2025, guna melaporkan sengketa lahan yang tengah mereka hadapi.

Lakorri bersama tergugat lainnya mengaku kecewa dengan hasil putusan PN Sidrap nomor 87/PDT/2025/PT MKS yang memenangkan pihak lawan, Buse Bin Nennu, dalam perkara kepemilikan sebidang tanah yang menurutnya terletak di Kelurahan Lapadde, Kota Parepare.

Ia menegaskan bahwa lokasi tanah tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Kota Parepare, bukan Kabupaten Sidrap.

Baca Juga  Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri danStakeholder Gelar Pengecekan dan Survei Jalur Jelang Libur Natal 2024 danTahun Baru 2025

“SPPT kami jelas di Parepare, begitu juga dengan peta bloknya. Tapi justru Pengadilan Negeri Sidrap yang memutuskan perkara ini. Kami sangat menyayangkan hal itu,” ujar Lakorri.

Dalam laporan ke GAMAT RI, Lakorri bersama tergugat lainnya membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan PBB Kota Parepare. Ia juga menunjukkan surat keterangan dari Lurah Lapadde, Rahmat K, S.Sos., tertanggal 14 April 2024, yang menyebut bahwa lahan tersebut berada di peta blok 002 dan terdaftar dengan nomor NOP 73.72.020.004.002.-005.

Baca Juga  Forum Keluarga Besar Wa'nuhun Gelar Arisan Bulanan putaran kedua di kediaman H. Hamka

“Saya juga sempat mendapat penegasan secara tertulis dari pihak kelurahan bahwa tanah tersebut memang berada di wilayah administrasi Parepare,” tambahnya.

Namun di sisi lain, pihak lawan disebut mengandalkan dokumen rincik yang menunjukkan tanah tersebut berada di wilayah Kabupaten Sidrap, yang menjadi dasar pertimbangan PN Sidrap dalam memutus perkara.

Menanggapi hal tersebut, GAMAT RI DPC Parepare menyatakan keprihatinannya.

Baca Juga  BRI Unit Kadai Gelar Program Prima, Cek Kesehatan Gratis Untuk Nasabah Pensiunan

Salah satu pengacara dari Kota Parepare , Rusdianto, S.H,M.H meminta persoalan ini dilakukan peninjauan kembali.

“Ini akan kami kaji secara mendalam. Jika memang ada kekeliruan dalam penetapan wilayah administrasi, pihak Lakorri diminta menempuh upaya hukum lanjutan,” ujar Rusdianto.

Lakorri bersama tergugat lainnya menyatakan dirinya akan terus mencari keadilan dan untuk menempuh jalur hukum sampai tingkat kasasi termasuk mengajukan banding atau gugatan baru di pengadilan Parepare lokasi objek yang dipersoalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *