Kabar  

Tabrak Lari di Sidrap Benarkah Ada ‘Orang Kuat’ di Baliknya?

SIDRAP – Insiden tabrak lari yang menimpa pasangan suami istri di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menuai sorotan tajam. Masyarakat memicu kemarahan dan mempertanyakan kinerja Satlantas Polres Sidrap dalam menangani kasus ini. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 04 November 2025 kejadian lalu itu, mengakibatkan Nasir habe selaku (korban) Lk dan Sadaria dewang (korban) Pr, mengalami patah tulang serius berdasarkan diagnosis dokter. Ironisnya, pelaku hingga kini masih belum tertangkap, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut saksi mata, sebuah mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi DD 1672 BA melaju kencang sebelum menabrak korban. Pelaku kemudian melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

“Kami sangat kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini,” ujar A, keluarga korban, kepada media. “Bukti-bukti sudah jelas, bahkan mobil yang diduga terlibat sudah diamankan, tapi mengapa pelaku belum juga ditangkap? Kami mempertanyakan keseriusan Satlantas Polres Sidrap.”

Baca Juga  Makassar Juara Umum I Harganas ke-31 Tingkat Sulsel, Danny : Ucapkan Selamat & Sukses

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sidrap memilih untuk tidak memberikan komentar terkait perkembangan kasus ini. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak mendapatkan respons. Sikap ini semakin membuat keluarga korban merasa diabaikan dan mempertanyakan komitmen Polres Sidrap dalam menuntaskan kasus ini.

Kasus tabrak lari ini menambah daftar panjang kasus serupa yang belum terselesaikan di Sidrap. Masyarakat kini mempertanyakan komitmen Polres Sidrap dalam menjamin keamanan dan keadilan bagi seluruh warga.

Menanggapi hal ini, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI Bapan RI) menyatakan keprihatinannya. “Kasus tabrak lari ini adalah tragedi kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Tindakan pelaku yang melarikan diri setelah menyebabkan korban luka parah adalah pelanggaran hukum yang sangat serius,” tegas Andi Djuraid Rauf, Kaban LI Bapan RI yang juga anggota Ormas FBN Bela Negara.

Baca Juga  BRI dan Rutan Klas II B Sinjai Jalin Kerja Sama Layanan Perbankan

Andi Djuraid Rauf menjelaskan bahwa pelaku tabrak lari dapat dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:

1. Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (kelalaian yang menyebabkan luka berat).

2. Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (tidak memberikan pertolongan pada korban kecelakaan).

3. Pasal 338 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan (jika ada unsur kesengajaan).

Baca Juga  Sulsel inflasi 1,77 Persen di Bulan Agustus 2024

“Kami dari LI Bapan RI DPD Sulsel akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mendesak Polres Sidrap untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Andi.

LI Bapan RI juga menyoroti sikap Kasat Lantas Polres Sidrap yang memilih bungkam. Menurut mereka, sikap ini menimbulkan kesan bahwa Polres Sidrap tidak serius dalam menangani kasus ini.

“Kami meminta Kapolres Sidrap untuk mengevaluasi kinerja Kasat Lantas. Jika terbukti ada kelalaian, Kasat Lantas harus diberikan sanksi tegas,” pungkas Andi.

LI Bapan RI DPD Sulsel membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini. Mereka berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mengungkap kasus ini secepatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *