Makassar – Imam Kelurahan Cambaya H. Amir Tuwo, S.Sos, bersama Kantor Kelurahan menggelar kegiatan rapat koordinasi tingkat Kelurahan guna meningkatkan komunikasi dengan berbagai stakeholder di tingkat Kelurahan tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan khususnya penyelenggaraan Nikah.
Menurut keterangan H. Amir Tuwo, beberapa waktu lalu bertempat di Kantor Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, Rabu (13/11/2024), telah diadakan rapat koordinasi masalah tugas tugas Imam kelurahan termasuk penyelanggaran pernikahan.
Rapat tersebut dilaksanakan untuk memperjelas aturan dan hal-hal yang perlu dilaksanakan, agar pelaksanaannya tidak simpang-siur, pasca ditetapkannya Imam Kelurahan yang definitif.
“Kita laksanakan rapat agar kegiatan berjalan dan terkordinasi dengan baik, karena selama lima tahun ini sejak 2019, tidak ada Imam kelurahan yang definitif,” ucap H.Amir Tuwo.
Dalam pelaksanaan Rapat kordinasi, turut dihadiri Kepala Kelurahan Cambaya Andi Rosniati, S.Sos, Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nurmin, Imam Kelurahan Cambaya H. Amir Tuwo, para Ketua RT/RW se-Kelurahan Cambaya.
Dalam rapat tersebut, Lurah Cambaya Andi Rosniati, sekaligus menjadi pimpinan rapat, menyatakan untuk menjaga sinergitas dalam membangun dan menjalankan pelaksanaan kegiatan keagamaan di Kelurahan Cambaya, dirinya menyerahkan sepenuhnya urusan keagamaan kepada Imam kelurahan, sesuai SK Imam yang telah ditetapkan 4 bulan yang lalu oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.
Hal ini disampaikan H. Amir Tuwo kepada awak media Sulsel.99news.id di Makassar, Selasa (26/11/2024).

H. Amir Tuwo menjelaskan terkait tugas pokoknya sebagai Imam Kelurahan diantaranya adalah mengurus kepentingan dan hajat umat Islam yang ada di kelurahan, melaksanakan kewajiban fardu kifayah, menjaga kerukunan intern umat islam, menjaga kerukunan antar umat beragama.
“Tugas yang diberikan Walikota ini harus saya laksanakan dengan baik, sebagai Imam Kelurahan juga sekaligus kepanjangan tangan pemerintah, melaksanakan tugas keagamaan termasuk penyelenggaraan pernikahan di tingkat kelurahan,” ungkap H. Amir Tuwo.
Kemudian dalam rapat tersebut, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan supaya tidak terjadi tumpang tindih pengurusannya maka dihasilkan beberapa keputusan bersama.
Dirinya berkomitmen melaksanakan keputusan tersebut yang telah disepakati, meskipun diakuinya hasil keputusan tersebut banyak mengacu kepada kebiasaan dan kearifan lokal yang telah berjalan selama ini.
“Telah disepakati tugas masing-masing RT/RW, Imam, dan Lurah serta KUA,” papar H. Amir Tuwo.
Adapun keputusan Rapat, hasilnya masing-masing bertugas sebagai berikut :
Hak/ kewajiban Imam Kelurahan
- Menikahkan Calon Pemgantin Laki-laki (mandat wali).
- Menanda-tangani Surat Keterangan Warisan
- Mengurus Surat Keterangan Nikah/ Rujuk/ Talak di Kantor KUA Kecamatan Ujung Tanah.
- Melaksanakan Fardu Kifayah
- Menyurus hajat kepentingan umat Islam di Kelurahan Cambaya.
Hak kewajiban RT/RW
- Membantu Imam Kelurahan
- Berhak mendapatkan Pallawa kampung sesuai wilayah tugas masing-masing dengan rincian sebagai berikut : pallawa kampung Rp300 ribu (bila dari luar kabupaten), pallawa kampung Rp200 ribu (bila dari luar kelurahan), pallawa kampung Rp100 ribu (bila di dalam kelurahan).
Hak/ Kewajiban Lurah
- Menanda-tangani pengantar nikah (model N1) jika ada surat pengantar dari Imam kelurahan Cambaya.
- Blanko nikah diambil dari Imam kelurahan Cambaya.












