Satresnarkoba Polres Bone Berhasil Amankan Perangkat Desa Yang Melarikan Diri 2 Bulan Lalu

Terduga Pelaku beserta barang bukti 2 sachet sabu, Senin (9/9/2024). (Foto ist.)

Sulsel.99news.id, BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus narkoba yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan pada 26 Juni 2024 lalu di Desa Solo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S. I. K., M. H. melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bone Iptu Aswar, S.H. menyampaikan bahwa, personel telah melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku AS pada 26 Juni 2024 namun berhasil lolos.

Baca Juga  Forum Keselamatan Lalu Lintas Jasa Raharja Tingkatkan Sinergi Antar-Lembaga di Kabupaten Bone

“AS sempat melarikan diri saat dilakukan upaya penangkapan pada bulan Juni lalu namun barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet berisi kristal bening ukuran kecil dan 1 (satu) sachet berisi kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip  bening  ditemukan tergeletak dibawa tanah,”  ujar Kasat Narkoba.

Baca Juga  YBM PLN UP3 Watampone Salurkan 45 Paket Sembako Sambut Ramadhan

Atas dasar tersebut Satresnarkoba Polres Bone melakukan pengembangan dan pengejaran sehingga AS berhasil di amankan pada 6 September 2024 pukul 23.00 wita di Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.

Baca Juga  Polisi Cilik Bone, Raih Juara 3 Tingkat Polda Sulsel, Kapolres Bone : Prestasi yang Gemilang

“Dari pengakuan pelaku kalau sabu yang ditemukan sebelum melarikan diri adalah sabu yang dibelinya dari tangan KN yang berdomisili di Kabupaten Wajo seharga 2.800.000,” jelas Kasat Narkoba, Senin (09/09/2024).

“Maka atas perbuatannya pelaku yang merupakan Perangkat Desa diamankan guna untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut,” terangnya. (Muhammad Kasim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *