Gelar Konferensi Perss, Polres parepare Musnahkan 3 Kilogram Sabu

PAREPARE– Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, musnahkan barang bukti sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi dalam periode bulan Januari hingga Maret 2024, di Halaman Mapolres Parepare, Rabu (3/4/2024).


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, minuman keras (miras), knalpot brong, dan puluhan unit motor hasil tangkapan dari balapan liar.

Baca Juga  Ykb Cabang Pinrang Salurkan Paket Sembako Kepada Anak-anak Penyandang Disabilitas di UPT SLB Negeri 1 Pinrang


Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Parepare, AKBP Arman Muis, ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut adalah tindak lanjut dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Parepare, khususnya dalam menangkal kejahatan.


Di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah 3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 180 botol miras jenis bir, dan 16 jirigen jenis ballo.

Baca Juga  Laporan Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Profesi Jurnalis di Kabupaten Soppeng


“Awal Januari, tim gabungan Polres Parepare melakukan razia di Pelabuhan Ajatappareng Parepare karena adanya indikasi barang terlarang masuk. Hasilnya, berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga kilogram,” ungkap Arman.

Baca Juga  Polisi Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Mapolres Bone


“Barang bukti miras diamankan saat tim melakukan patroli selama bulan Ramadan, bersamaan dengan penangkapan knalpot brong dan motor yang digunakan untuk balapan liar,” tambahnya.


Arman juga memberikan pesan kepada masyarakat, terutama kepada pengguna kendaraan, agar lebih waspada dan terbuka dengan lingkungan sekitar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *