Miris, Aset Pemkot Parepare Diduga Diperjualbelikan Oknum

aset pemkot parepare dijual
Kaban BAPAN Parepare saat menemui seorang staf kelurahan Watang Soreang. (foto: Firdauz)

PAREPARE — Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN) Parepare melakukan pemasangan papan bicara di tanah seluas kurang lebih 2.000 Meter Persegi, yang terletak di jalan Petta Unga Tanggul Cempae, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, kamis 28 September 2023 lalu.

Ketua DPC BAPAN Parepare Andi Mappasere, Senin (2/10/2023) mengungkapkan, pemasangan papan bicara ini berdasarkan alat bukti berupa Surat penguasaan tanah yang dimana kelurahan mengungkapkan gugur dengan sendirinya karena dasar adanya penetapan masuk kawasan zona Merah aset Pemkot Parepare.

Baca Juga  Nekat, Siang Bolong Maling Gasak Gardu Jualan di Bone

Lokasi tersebut, ungkap Mappasere banyak berdiri bangunan yang tidak memiliki legalitas SHM dan IMB. “Termasuk salah satunya Cafe SunHey space yang berdiri megah,” jelas kaban DPC Parepare.

Baca Juga  Polisi Amankan Terduga Pelaku Aniaya Anak Dibawah Umur di Rilau Ale, Bulukumba.

Selanjutnya, tim investigasi BAPAN, dalam waktu dekat ini, akan melakukan pertemuan kepada beberapa pihak yang mengakui tanah miliknya, agar segera memperlihatkan bukti dan dasar apa saja yang mereka punya, sehingga berani betul menguasai lahan yang masuk kawasan zona merah ini.

Baca Juga  Tampilan Barang Diduga Narkotika Saat Live Streaming di Facebook Ternyata Obat Tambal Gigi

“Jelas sekali ada permainan oknum masyarakat yang berani menjual dan membeli tanah negara yang dimiliki oleh pemerintah kota parepare. Ini sudah tidak benar, sudah menjurus ke persoalan pidana,” tegasnya.

Ditemui di tempat berbeda, seorang staf kelurahan Watang Soreang menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti, terkait laporan yang disampaikan BAPAN DPC Parepare. (Firdauz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *