Daerah  

Polres Majene Diminta Usut Dugaan Pungli Dana Kegiatan MTQ

MAJENE – Polres Majene diminta mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana untuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).

Dugaan tersebut muncul dari surat edaran Camat Banggae Timur, Nomor : 100/KC-BGT/99/2022, perihal pemberitahuan hasil kesepakatan, tanggal 18 Februari 2022.

Baca Juga  Serentak Se-Indonesia Bersama Mentan dan Kapolri, Pj Gubernur Prof Fadjry dan Forkopimda Kompak Tanam Jagung di Jeneponto

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyebut, dalam surat itu ditetapkan besaran kontribusi per golongan ASN hingga non ASN dengan rincian.

Baca Juga  Logo Majene Dinilai Tak Relevan Lagi, Perlu Diperbaharui

Golongan IV sebanyak Rp.75.000, golongan III sebanyak Rp.60.000, golongan II sebanyak Rp.50.000, non ASN bersertifikasi sebanyak Rp.50.000, serta non ASN tidak bersertifikasi ditentukan oleh pimpinannya masing-masing.

Baca Juga  RSUD Majene Siap Hadapi Covid19 yang Kembali Meningkat

“Itu jelas pungutan liar, karena besaran kontribusi ASN dan non ASN ditantukan, sehingga ada unsur pemaksaan,” sebut Jun, Rabu (2/3/2022).