
MAMUJU, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, H.M. Muflih B Fattah menyatakan sikap tegas terhadap terduga pelaku pencabulan 6 santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat. Sekadar diketahui, salah seorang pimpinan Ponpes di Yayasan Sahid Al Hidayah Mamuju, AR diduga telah melakukan pencabulan terhadap 6 santrinya. AR sendiri saat ini sudah diamankan kepolisian resort Mamuju untuk penyidikan lebih lanjut.
Dihubungi via telepon, Minggu (6/2/2022), Muflih mengatakan, dirinya telah memerintahkan Kakanwil Kemenag Mamuju untuk menindaklanjuti kasus ini. “Tadi malam saya perintahkan kakanwil kemenag Mamuju, karena ini domainnya kemenag Mamuju. Mereka melaksanakan pertemuan, mengumpulkan data. Tadi lagi kami rapat di kanwil, dengan kabid pontren, kabid madrasah dan kemenag Mamuju, untuk membicarakan hal ini juga,” ungkap Muflih.
Ipar Bupati Majene itu menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti. “Yang kita lakukan supaya segera mengganti, mengeluarkan terlapor. Sebagai ketua yayasan harus segera diganti. Dan kita sudah kumpul tadi beberapa nama pengurus yang ada di aktanya, semua sudah sepakat untuk diganti, tidak ada lagi AR ini mencampuri, walaupun dia ditahan nanti. tidak ada haknya lagi,” tegasnya.
Tentu juga, lanjut Muflih, proses ini diserahkan ke polres Mamuju untuk menindak tegas sambil kemenag Mamuju juga melakukan pemeriksaan (BAP) karena AR ini sebagai ASN, untuk tindak lanjutnya sebagai ASN di kemenag Mamuju.
Muflih sekali lagi menegaskan untuk segera mengeluarkan AR dari pengurus yayasan Said Al Hidayah. “Supaya tak ada lagi kewenangannya mencampuri. Intern kemenag Mamuju juga akan membuatkan bap untuk hukuman sebagai ASN,” ungkapnya.
Langkah selanjutnya terhadap korban, lanjut Muflih, pihaknya akan bekerja sama dengan badan pemberdayaan perempuan dan anak yang ada di provinsi Sulbar untuk trauma healing. Ketika disinggung langkah apa yang dilakukan nantinya jika terlapor AR inkrah putusannya, apakah akan dipecat sebagai ASN. “Tentu tidak bisa mentolerir bagaimana hukuman sebagai Pelanggaran sesuai PP 53 dan 30, supaya ada efek jera kepada pelaku yang ada di Sulawesi Barat,” tegasnya. (Satriawan)











