POINSEMBILAN.COM-MAMUJU, Seorang gadis yang masih berusia 17 tahun, diperkosa secara bergilir oleh 6 pemuda di salah satu rumah di kelurahan Binanga Mamuju Sulawesi Barat.
Pemerkosaan secara bergilir tersebut terjadi di salah satu rumah di Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, saat para pelaku sedang berpesta minuman keras, Jumat (14/1/2022) malam.
Ketujuh pelaku masing-masing A (20), D (22), F (21), EB (20), Y (20), FB (19), dan BR (17) yang ditangkap, pada Jumat (21/1/2022).
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengatakan kejadian tersebut berawal saat ketujuh pelaku sedang nongkrong sambil pesta miras di salah satu rumah di Kelurahan Binanga.
Salah seorang pelaku berinisial FB kemudian memberitahukan ke teman-temannya bahwa dia mempunyai teman wanita yang baru tiba dari Kabupaten Mamuju Tengah.
Para pelaku kemudian merencanakan untuk menyetubuhi korban secara bersama-sama.
Selanjutnya, salah seorang pelaku menghubungi korban lalu pelaku FB pergi menjemput korban.
“Setelah korban tiba di rumah tersebut sekitar pukul 23.00 WITA, korban pun ikut nongkrong dengan para pelaku. Korban yang merasa risih meminta diantar pulang oleh salah satu pelaku, tetapi salah satu pelaku tersebut menolak dan beralasan kepada korban agar korban tetap di sana karena para pelaku telah merencanakan untuk menyetubuhi korban,” jelas Iskandar.
Menurutnya, para pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya secara bergiliran. Korban sempat menolak namun dipaksa oleh para pelaku. “Setelah para pelaku selesai menyetubuhi korban, akhirnya korban diantar oleh pelaku inisial F kembali ke rumahnya,” papar Iskandar.
Adapun motif para pelaku melakukan aksi bejatnya karena pengaruh miras dan ingin melampiaskan hawa nafsunya ke korban. Dari hasil visum, ditemukan luka robek pada alat vital korban akibat pemerkosaan.
“Untuk satu orang tersangka yang memiliki ide dan membantu terjadinya tindak pidana pemerkosaan ini disangkakan pasal 285 dan atau 286 jo, pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau pasal 56 ayat 1 dan 2 KUHPidana,” kata Iskandar.
Sedangkan, lanjut Iskandar, untuk 6 tersangka yang melakukan tindak pidana pemerkosaan disangkakan pasal 285 dan atau 286 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan masing-masing ancaman kurungan 12 tahun penjara. (*)