Gubernur Andi Sudirman Serahkan SK ke 6.624 ASN PPPK Pemprov Sulsel Formasi 2024

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan SK kepada 6.624 PPPK formasi TA 2024, secara simbolis di Lapangan Upacara Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025). (Foto: Humas Diskominfo SP Sulsel/ Ist.)

Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2024. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang telah resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara. Ia menegaskan bahwa masa kontrak kerja berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2025 hingga 2030.

Baca Juga  Bawalangiri Family Raih Juara 3 Turnamen Bola Pos Korona Cup II 2025 Maros Baru, Sisihkan Hadiah Untuk Kemaslahatan Masjid

“Saya berharap ASN Sulsel menjadi pegawai yang profesional dalam bekerja. Selamat bekerja dan mengemban amanah sebagai ASN PPPK Pemprov Sulsel,” ucap Andi Sudirman.

Baca Juga  Wagub Sulsel Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Swiss, Bahas Kerja Sama Multisektor

“Semoga Allah memudahkan dalam setiap amanah dan tugas. Bersama kita wujudkan Sulsel yang maju dan berkarakter,” tambahnya.

Gubernur juga memberikan penekanan khusus terkait pentingnya profesionalisme di lingkungan birokrasi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pegawai yang dinilai tidak berkontribusi positif, termasuk yang hanya memicu kegaduhan di tempat kerja.

Baca Juga  Lomba Katinting Race 2025 Siap Digelar: Perebutkan Piala Gubernur Sulsel dan Total Hadiah Rp100 Juta

“Saya akan mempertimbangkan secara profesional. Saya ingin ASN Sulsel menjadi pegawai profesional,” tegasnya.

Andi Sudirman berharap para PPPK dapat membuktikan integritas dan dedikasi mereka melalui kinerja yang maksimal, sekaligus menjaga etika dan sikap sebagai bagian dari pelayanan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *