Kabar  

Miliki 100 Gram Ganja, Warga Jalan Lure Diamankan Satres Narkoba Polres Bone

BONE – Personel Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K berhasil melakukann penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, SIK,.MH melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH,.MH mengatakan bahwa, Personel mengamankan MF (23) dikediamannya di Jl. Lure, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur pada Minggu 02 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 Wita.

“Personel melakukan penangkapan tehadap pelaku MF yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman / diduga jenis Ganja,” Ujar Kasat Narkoba. Rabu (5/3/2025).

Baca Juga  Tingkatkan layanan Perpajakan, KPP Pratama luncurkan program layanan baru di Loket MPP Kabupaten Bone

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengatakan bahwa, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 buah paket diduga tanaman ganja yang tersimpan dalam plastik packingan Paket yang baru saja diterima dari kurir JNT dan 1 set kertas lintingan ganja.

Baca Juga  Tertangkap Basah, Pria di Watampone Curi Gabah Milik Warga

“Pelaku mengakui kalau benar dirinyalah yang sebelumnya memesan Ganja tersebut melalui akun Instagram Hippie Stones sebanyak 1 paket / 1 garis seharga Rp. 1.200.000 dengan berat 100, 7 gram,” Jelas Kasat.

Baca Juga  Kodim 1407/Bone Dan Kemenag Bone Bagikan Nasi Kotak Kepada Tukang Becak, Tukang Ojek, Dan Warga Kurang Mampu

Maka atas perbuatanya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

“Pelaku MF di sangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *