Jember – Kordinator Bolosaif, Kustiono Musri atau yang akrab di panggil cak Kus telah melaporkan program Jember Pasti Keren (JPK) kepada Polda Jatim. Laporan di layangkan oleh cak Kus dengan hadir secara langsung di Polda Jatim pada hari senin tanggal 13 Januari 2025.
Hal itu disampaikan Kustiono saat mulai memberikan keterangan kepada awak media melalui sambungan telpon saat berada di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).

“Iya saya laporkan pada Polda Jatim atas dugaan korupsi penyalagunaan wewenang pengunaan APBD untuk Jember Pasti Keren (JPK) ala Bupati HS,” ungkap cak Kus.
Cak Kus menyoroti Program JPK yang sudah dilarang oleh Gubernur sejak tahun 2022, akan tetapi Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kesehatan masih ngotot malaksanakan program JPK tersebut. Dinas Kesehatan, sudah mengeluarkan keuangan untuk program JPK sebesar Rp145 milyar mulai tahun angaran 2022-2024, bahkan masih meninggalkan hutang yang sangat fastastis yaitu Rp160,6 milyar.
Ia mengatakan pelaksanaan JPK menggunakan dasar Perbup 39 tahun 2022 dimana Perbup ini menurutnya telah dilarang oleh Gubernur lewat fasilitasinya, karena tidak mengacu pada Inpres 1 tahun 2022.
“Bupati tidak memiliki kewenangan mengelola Jaminan Kesehatan selain yang diamanatkan oleh Presiden,” tambahnya.
Cak Kus menambahkan, akibatnya 3 Rumah Sakit Daerah (RSD) dan 50 puskesmas di Jember memiliki hutang kurang lebih Rp160,6 miliar bahkan update info per januari 2025 hutangnya telah mencapai Rp214 miliar. Tak hanya itu, tagihan tunggakan BPJS juga ada.
“Belum lagi Tagihan Tunggakan ke BPJS untuk premi sebanyak kurang lebih 300 ribu orang hanya demi mendapatkan UHC di era Bupati HS,” tambahnya.
Masih kata cak Kus, bahkan tidak dibuat Perkada penggunaan SILPA BLUD untuk Non BLUD (sesuai permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD). Jadi tanpa legacy perkada seenaknya SILPA BLUD di gunakan untuk membiayai JPK seenaknya sendiri
Cak Kus mempertegas bahwa Bupati HS bersama Kepala Dinas Kesehatan telah menyalagunakan wewenang dan bertindak sewenang-wenang dalam pelaksanaan program JPK. Pelanggaran terjadi karena tidak dilandasi dasar hukum.
“Hasil evaluasi Gubernur Jatim tentang APBD untuk tahun anggaran 2025 menyatakan bahwa program JPK adalah program ganda sehingga dilarang dilaksanakan karena dari Pemerintah pusat sudah disediakan program PBI yang bersumber dari biaya APBN dan PBI yang dibiayai dari APBD bagi warga Jember yang masuk kategori miskin,” tambahnya.
Menutup, cak Kus berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serius menangani laporannya guna mengungkap aktor terhadap dugaan kerugian keuangan negara. (Slamet/ Rls)











