Kabar  

Satres Narkoba Polres Bone Bekuk 3 Warga Sibulue dan Amankan 2 Saset Sabu

BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Mallekana, Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Rabu (25/12/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi, Satuan Reserse Narkoba Polres Bone bergerak dan berhasil mengamankan tiga pelaku. Yakni H (45) alamat Dusun Cumene, AS (58) Dusun Botto dan J (32) Ujung Pattiro. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Baca Juga  Mahasiswa KKN-T Unhas 114 Latih dan Dampingi Penggunaan Aplikasi SIAPIK Susun Laporan Keuangan Digital UMKM di Kelurahan Cappa Galung Parepare

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, Personel terlebih dahulu mengamankan H yang menguasai Narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 sachet ukuran kecil diduga sabu didalam saku celana bagian depan sebelah kanan.

“Kemudian dihari dan tempat yang sama, turut diamankan AS yang dalam penguasaanya juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam plastik klip bening yang ditemukan didalam saku celana bagian samping sebelah kanan,” Ujarnya.

Baca Juga  Optimalkan Pengumpulan ZIS di Bulan Ramadhan, BAZNAS Bone Gelar Pembinaan UPZ di Dua Kecamatan

Selanjutnya dari pengakuan kedua pelaku, sabu yang ditemukan dalam penguasaanya adalah sabu yang baru saja diperolehnya dari J yang masing – masing sebanyak 1 (satu) sachet kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Seketika itu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan J dan J membenarkan kalau dirinyalah yang telah menyerahkan sabu kepada H maupun AS. Kemudian J mengaku kalau sabu tersebut merupakan miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalinya dengan cara system tempel.

Baca Juga  Mendikdasmen : Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri hadirkanKurikulum Pendidikan Lalu Lintas untuk Pelajar adalah Langkah AwalMembangun Generasi Indonesia Emas 2045

“Maka atas perbuatannya, pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut. Pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *