Daerah  

JAPKEPDA Dukung DPRD Makzulkan Bupati Majene

Mutasi Pemkab Majene
Bupati Majene Andi Achmad Syukri T

MAJENE – Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) mendukung DPRD melakukan pemakzulan terhadap Bupati Majene.

Alasannya, terdapat sejumlah Kebijakan pemerintah daerah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua JAPKEPDA Juniardi menyebut, Bupati Majene banyak melakukan pelanggaran, salah satunya carut marut pengelolaan birokrasi hingga melakukan mutasi sewenang-wenang.

“Penentuan komposisi pejabat dalam mutasi memang hak progratif Bupati, tapi tetap harus merujuk pada aturan yang ada,” tegas Jun, Kamis (10/3/2022).

Juniardi menyebut sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan.

Perencanaan mutasi PNS harus memperhatikan penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.

“Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, sehingga harusnya dibentuk Tim penilai kinerja PNS. Kalau dulu disebut Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat,” tegasnya.

Juniardi mencontohkan, satu jabatan yang diperebutkan oleh lima orang berbeda. Kemudian dilakukan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan. Orang yang dipilih harusnya salah satu dari lima orang itu, bukan orang yang namanya tiba-tiba muncul jelang mutasi.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Baca Juga  Sekda Sulsel Jufri Rahman Dampingi Kunjungan Kerja Menpan RB Azwar Anas di Kota Makassar dan Kabupaten Maros

Selain itu, sejak mutasi pejabat Pemkab Majene pada 31 Januari dan 8 Maret 2022, terdapat sedikitnya 17 orang pejabat yang dinonjobkan. Hal ini dinilai mengabaikan Normal, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Menajemen ASN terhadap Mutasi, Rotasi dan Promosi.

Juniardi menuding hasil mutasi PNS tidak merujuk pada rumusan Tim penilai kinerja PNS atau Baperjakat, tetapi berdasarkan pada desakan tim sukses di lingkaran Bupati Majene.

Carut marut pengelolaan birokrasi pemerintah Kabupaten Majene cukup menjadi dasar bagi DPRD Majene dalam melakukan pemakzulkan. Apalagi secara regulasi, pemberhentian bupati dari jabatannya diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Dijelaskan bahwa DPRD Kabupaten mempunyai tiga hak utama yakni, Hak Interplasi, Angket, serta Menyatakan Pendapat.

Hak Interpelasi adalah hak DPRD kabupaten untuk meminta keterangan kepada kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Interplasi diusulkan paling sedikit lima orang anggota DPRD kabupaten dan lebih dari satu fraksi. Usul diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten.

Usul sebagaimana dimaksud menjadi hak interplasi DPRD kabupaten apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten yang dihadiri 1/2 dari jumlah anggota DPRD kabupaten dan putusan diambil dengan persetujuan 1/2 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Usai menggulirkan Interflasi, DPRD dapat menggunakan Hak Angket sebagai hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan daerah.

Hak Angket juga diusulkan paling sedikit lima orang anggota DPRD kabupaten dan lebih dari satu fraksi. Usul tersebut juga diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten.

Baca Juga  Serap Aspirasi Warga Soreang, Hj Asmawati Janji Perjuangkan Bantuan UMKM dan Infrastruktur

Usul itu menjadi hak angket DPRD kabupaten apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD kabupaten dan putusan diambil denganbpersetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Setelah penggunaan dua hak sebelumnya, DPRD juga dapat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap tindak lanjut pelaksanaan hak interplasi dan hak angket.

Tahap akhir, DPRD akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung agar memerintahkan Mendagri melakukan pemberhentian Bupati secara administratif.

“Jadi DPRD hanya dapat memberhentikan jabatan Bupati secara politis, tapi pemberhentian secara administratif tetap menunggu fatwa MA dan diproses oleh Mendagri,” cetuanya.

Sebelumnya, terdapat empat kepala daerah yang dimakzulkan DPRD kabupaten berbeda, yakni Aceng Fikri, bupati pertama di Indonesia yang dimakzulkan. DPRD Garut kala itu melengserkan Aceng Fikri karena ia ketahuan menikah lagi dengan seorang gadis.

Saat itu, Aceng terjerat kasus pernikahan siri dengan Fany Oktora (18). Pada 2013, Aceng dilengserkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selanjutnya, Ahmad Yangtenglie pada tahun 2017, Bupati Katingan ini dimakzulkan oleh DPRD Katingan karena sang bupati dianggap melakukan perbuatan tercela. Bupati diduga berselingkuh dengan istri anggota polisi yang berstatus sebagai pegawai di RSUD Katingan.

Berikutnya, Fadli Hasan yang merupakan Wakil Bupati Gorontalo 2016-2018, diberhentikan karena meminta komisi dalam proyek tata ruang wilayah, sehingga diberhentikan pada 12 Maret 2018.

Baca Juga  Disaksikan Tim Pemeriksa Disnak, Wahdah Islamiyah Bone Sembelih 49 Ekor Hewan Qurban

Terakhir pada Rabu 22 Juli 2020, Bupati Jember Faida resmi dilengserkan oleh DPRD Jember setelah dilakukan sidang paripurna HMP. Faida disebut banyak melakukan pelanggaran.

Carut marut birokrasi hingga diduga terlibat korupsi jadi alasan warga Jember meminta Faida untuk dimakzulkan. Namun kala itu, MA menolak usulan DPRD dan Faida tetap melanjutkan jabatannya.

Sebelumnya, Fraksi Golkar DPRD Majene rupanya tak mengamini pengangkatan dokter ahli jadi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada mutasi 31 Januari lalu.

Tak pelak, fraksi yang dipimpin Sadli itu tengah mengusulkan hak interpelasi dewan untuk memanggil bupati Andi Achmad Syukri Tammalele.

Politisi Senior Golkar Majene Adi Ahsan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggalang dukungan untuk menghadirkan bupati Majene di gedung DPRD.

Tujuannya untuk mempertanyakan kebijakan pengangkatan dokter spesialis paru menjadi Direktur RSUD Majene yang dinilai tidak tepat.

“Kami (anggota dewan) sudah 5 orang bertanda tangan, sesuai PP nomor 12 itu sudah memenuhi syarat untuk diajukan ke pimpinan dewan untuk dibawa ke paripurna,” kata Adi Ahsan, Rabu (23/2/2022).

Adi Ahsan mengatakan, Fraksi Golkar menilai pengangkatan dokter ahli menjadi Direktur RSUD Majene menjadi bukti Pemda tidak komitmen pada perbaikan pelayanan publik di sektor kesehatan.

Jadi meski mutasi adalah hak proregatif bupati tapi tak bisa dibiarkan begitu saja tanpa adanya kritik, terlebih dari DPRD sebagai lembaga yang punya fungsi pengawasan.

“Jadi bukan berarti dia bebas kritik, karena kalau mutasi tanpa kritik berarti dia akan liar semau-maunya, itu dasar kita,” ujarnya.(*)